POJOKBOGOR.ID – Bapak/Ibu guru yang sudah sertifikasi tentu sedang menunggu kabar soal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Maret 2026.
Belakangan ini muncul pertanyaan yang cukup ramai di kalangan guru: benarkah TPG bulan Maret bisa cair lebih cepat dari biasanya?
Pertanyaan ini muncul setelah adanya informasi bahwa penerbitan SKTP bulan Maret dipercepat karena penyesuaian kalender libur nasional dan cuti bersama.
Namun sebelum berharap terlalu jauh, ada baiknya kita pahami dulu alur proses pencairan TPG, karena sebenarnya ada beberapa tahapan penting yang harus dilalui.
Cut Off Data Dapodik Jadi Tahap Awal
Tahap pertama yang menentukan pencairan TPG adalah cut off data dari Dapodik.
Cut off ini bisa diibaratkan sebagai proses penarikan data guru dari sistem Dapodik ke Info GTK.
Makanya sebelum cut off dilakukan, Bapak/Ibu guru biasanya diminta memastikan bahwa data sudah benar dan sudah disinkronisasi jika ada perubahan.
Baca Juga: Catat! Ini Titik Lokasi Salat Idul Fitri 2026 di Kota Bogor yang Dibuka untuk Umum
Misalnya perubahan pembagian tugas, jumlah jam mengajar, atau data kepegawaian lainnya.
Kalau datanya sudah siap, proses cut off bisa berjalan lancar.
Verifikasi dan Validasi Data di Info GTK
Setelah data ditarik dari Dapodik, tahap berikutnya adalah verifikasi dan validasi oleh admin sistem GTK di kementerian.
Di tahap ini, data guru akan dicek apakah sudah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi.
Hasilnya nanti bisa dilihat oleh guru melalui halaman Info GTK.
Biasanya akan muncul status apakah data sudah valid atau masih ada catatan yang perlu diperbaiki.
Kalau statusnya sudah valid, berarti proses bisa lanjut ke tahap berikutnya.
Penerbitan SKTP Menjadi Kunci Pencairan
Tahap berikutnya adalah penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi).
SKTP inilah yang menjadi dasar resmi bahwa seorang guru berhak menerima TPG.
Dalam kondisi normal, SKTP biasanya terbit sekitar pertengahan hingga akhir bulan.
Namun untuk bulan Maret 2026, penerbitannya diperkirakan lebih cepat karena banyaknya hari libur yang berdekatan dengan jadwal proses administrasi.
Ini dilakukan agar proses tidak terhambat oleh masa libur panjang.
Setelah SKTP Terbit, Dana Belum Langsung Cair
Nah, ini yang kadang membuat guru salah paham.
Meski SKTP sudah terbit, TPG tidak langsung masuk ke rekening guru.
Masih ada satu tahapan lagi yaitu rekomendasi pencairan dari kementerian pendidikan kepada Kementerian Keuangan.
Setelah itu barulah proses transfer dana dilakukan sesuai mekanisme anggaran negara.
Jadi wajar kalau ada jeda waktu antara SKTP terbit dan dana benar-benar cair.
Guru Disarankan Tetap Memantau Info GTK
Supaya tidak ketinggalan informasi penting, Bapak/Ibu guru sebaiknya mulai rutin mengecek Info GTK.
Di sana biasanya akan terlihat apakah data sudah valid atau masih ada yang perlu diperbaiki.
Kalau semuanya sudah valid, berarti tinggal menunggu proses berikutnya sampai SKTP diterbitkan.
Jadi sambil menunggu kabar baik pencairan TPG, yuk pastikan dulu data kita sudah aman di sistem.
Siapa tahu prosesnya benar-benar lebih cepat bulan ini.***




