POJOKBOGOR.ID – Menjelang Ramadan 1447 Hijriah, banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menanyakan kapan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 cair.
Kepastian jadwal ini penting agar para pegawai bisa merencanakan kebutuhan Lebaran dengan lebih matang.
Pemerintah pusat sendiri sudah menyiapkan anggaran besar untuk pembayaran THR tahun ini, yakni sekitar Rp55 triliun.
Angka ini disebut mengalami peningkatan dibanding pagu tahun sebelumnya.
“Total anggaran yang disiapkan mencapai kurang lebih Rp55 triliun, angka yang menunjukkan peningkatan cukup signifikan dibandingkan pagu tahun sebelumnya,” demikian dikutip pojokbogor.id dari Liputan6.com pada 27/02/2026.
Jadwal Pencairan Masih Tunggu Regulasi
Meski anggaran sudah disiapkan, regulasi resmi terkait THR ASN 2026 hingga kini belum diumumkan.
Pemerintah masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum pencairan.
Walaupun hingga saat ini regulasi khusus mengenai THR tahun 2026 belum diumumkan secara resmi kepada publik.
Jika mengacu pada pola tahun-tahun sebelumnya, THR ASN biasanya cair sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Adapun bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, serta anggota Polri, praktik yang selama ini berjalan menunjukkan bahwa pencairan THR umumnya dilakukan sekitar 10 hingga 15 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada 20–22 Maret 2026.
Maka estimasi pencairan THR kemungkinan berada di rentang 6–11 Maret 2026.
Namun, tanggal pastinya tetap menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Besaran THR ASN 2026
Besaran THR berbeda-beda tergantung jabatan dan tanggung jawab.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, nominal THR ditentukan berdasarkan klasifikasi jabatan, masa kerja, dan tunjangan yang melekat.
Baca Juga: Gaji Guru PPPK Maluku Utara Segera Cair Awal Maret 2026, Disdikbud Ungkap Penyebab Keterlambatan
Apabila merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, besaran THR ditentukan berdasarkan klasifikasi jabatan
Disebutkan, pejabat eselon I bisa menerima sekitar Rp24,88 juta, eselon II sekitar Rp19,51 juta, eselon III sekitar Rp13,84 juta, dan eselon IV sekitar Rp10,61 juta.
Sementara untuk pegawai non-ASN di instansi pemerintah, nominal THR disesuaikan dengan pendidikan dan masa kerja.
Misalnya, lulusan SD/SMP dengan masa kerja hingga 10 tahun menerima sekitar Rp4,28 juta.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu di Sumsel Cair Sebelum Lebaran 2026, Dibayar Rapel hingga Februari
Sedangkan lulusan S2/S3 dengan masa kerja lebih dari 20 tahun bisa mencapai Rp9,05 juta.
Siapa Saja yang Dapat THR?
Penerima THR 2026 meliputi PNS, CPNS, PPPK, anggota TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga penerima tunjangan seperti veteran dan perintis kemerdekaan.
Dengan cakupan luas ini, THR menjadi salah satu kebijakan penting pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
THR ASN 2026 diperkirakan cair awal Maret 2026, sekitar 6–11 Maret jika mengikuti pola sebelumnya.
Anggaran Rp55 triliun sudah disiapkan, namun jadwal resmi masih menunggu regulasi pemerintah.
Besaran THR berbeda-beda sesuai jabatan, masa kerja, dan tunjangan.***




