POJOKBOGOR.ID – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Pandeglang.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya atau gaji ke-14 bagi para pegawai tersebut menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

THR untuk PPPK paruh waktu diketahui sudah mulai dicairkan pada Jumat, 13 Maret 2026.

Selain PPPK paruh waktu, aparatur sipil negara (ASN) lainnya seperti PNS dan PPPK penuh waktu juga telah menerima tunjangan tersebut.

Baca Juga: Belum Lama Dilantik, 18 PPPK Paruh Waktu di Tulungagung Tiba-Tiba Mundur, Ini Lengkapnya

Kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan bagi para pegawai yang selama ini menunggu kepastian terkait hak mereka menjelang Lebaran.

 

Kebijakan Bupati Pandeglang

Pencairan THR bagi PPPK paruh waktu dilakukan setelah Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani menerbitkan Peraturan Bupati terkait pembayaran THR bagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang.

Bupati Dewi juga memerintahkan Sekretaris Daerah Asep Rahmat selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan pengalokasian anggaran agar THR bisa segera dibayarkan.

Selain THR, pemerintah daerah juga menginstruksikan agar gaji ke-13 dan gaji ke-14 bagi PPPK paruh waktu dapat dianggarkan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Nasib THR PPPK Paruh Waktu Tuban Masih Tanda Tanya, Ini Penjelasan Resmi Pemkab

Diperkirakan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Pandeglang mencapai sekitar Rp7,9 miliar.

 

PPPK Paruh Waktu Terima Rp500 Ribu

Salah satu PPPK paruh waktu di lingkungan Sekretariat Daerah Pandeglang, M Haerul Kodar, mengaku bersyukur karena akhirnya bisa merasakan menerima THR setelah sekian lama mengabdi.

Dikutip pojokbogor.id dari radar banten pada 16/3/2026.

“Alhamdulillah, setelah mengabdi puluhan tahun akhirnya bisa merasakan mendapatkan THR,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini yang sudah dicairkan baru THR, sedangkan gaji ke-13 masih menunggu proses berikutnya.

Hal senada disampaikan Koordinator PPPK Paruh Waktu Pandeglang, Nunu. Ia membenarkan bahwa THR sudah diterima oleh para pegawai.

Baca Juga: Akhirnya Dibayarkan! Mulai 16 Maret, Pemkab Jember Cairkan THR ASN dan PPPK Paruh Waktu

Menurutnya, besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu di Pandeglang mencapai sekitar Rp500 ribu per orang.

Meski nominalnya tidak besar, para pegawai tetap bersyukur karena beberapa daerah lain bahkan belum bisa memberikan THR kepada PPPK paruh waktu.

Pemerintah Kabupaten Pandeglang menjadi salah satu daerah yang telah mencairkan THR bagi PPPK paruh waktu menjelang Lebaran 2026.

Kebijakan ini adalah bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap para pegawai yang selama ini turut membantu menjalankan pelayanan publik.

Baca Juga: Miris! Dana Daerah Terbatas, Honor PPPK Paruh Waktu Guru di Tegal Dibayar dari BOSP, Ini Penjelasannya

Meski nominal THR yang diterima sekitar Rp500 ribu per orang, para PPPK paruh waktu tetap merasa bersyukur karena bisa merasakan gaji ke-14 untuk pertama kalinya.***