POJOKBOGOR.ID - Kabar gembira datang bagi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kerinci.
Pemkab Kerinci akhirnya mulai mencairkan gaji bagi ribuan PPPK Paruh Waktu yang selama ini menunggu kepastian pembayaran hak mereka.
Pencairan gaji tersebut mulai dilakukan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Langkah ini menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan kesejahteraan aparatur yang bertugas di berbagai instansi pemerintahan.
Dengan pencairan ini, para PPPK Paruh Waktu di Kerinci dapat sedikit bernapas lega.
Dikarenakan hak mereka akhirnya mulai dibayarkan, terlebih menjelang Hari Raya Idulfitri.
Baca Juga: Kabar Baik! Gubernur Sumut Bobby Nasution Beri THR untuk Guru PPPK Paruh Waktu
Total Pembayaran Capai Rp3,7 Miliar
Berdasarkan data realisasi hingga 10 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Pemkab Kerinci telah menyalurkan gaji PPPK Paruh Waktu dengan total sekitar Rp3,7 miliar.
Dana tersebut telah dibayarkan kepada 2.493 pegawai dari total 2.733 PPPK Paruh Waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Kerinci.
Ribuan pegawai tersebut tersebar di berbagai instansi pemerintah daerah yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kerinci.
Baca Juga: Pasar dan Mall di Bogor Mulai Padat, Waspada Copet!
Jumlah penerima yang cukup besar tersebut menunjukkan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu memiliki peran penting dalam mendukung berbagai kegiatan pelayanan publik di daerah.
Pegawai Tersebar di 30 OPD
Para PPPK Paruh Waktu yang menerima gaji tersebut berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kerinci.
Secara keseluruhan, para pegawai tersebut tersebar di sekitar 30 OPD yang menjalankan berbagai fungsi pelayanan kepada masyarakat.
Pembayaran gaji ini menjadi salah satu langkah pemda dalam memastikan bahwa tenaga kerja yang membantu jalannya pemerintahan tetap mendapatkan hak mereka secara layak.
Dengan adanya pembayaran tersebut, diharapkan para pegawai dapat bekerja lebih maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca Juga: Polres Bogor hias Pos Hoegeng Gadog Bergaya Aladin
Dibayarkan untuk Masa Kerja Tiga Bulan
Kabid Perbendaharaan dan Akuntansi BPKPD Kabupaten Kerinci, Haris Ismatul Hakim, menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu ini merupakan hak pegawai untuk masa kerja selama tiga bulan.
Proses pencairan dilakukan setelah pihak pemerintah daerah menerima usulan dari masing-masing OPD tempat para pegawai tersebut bekerja.
Dikutip dari kerinci.indonesiasatu.co.id, 13 Maret 2026, begini kata Haris:
Baca Juga: Polres Bogor hias Pos Hoegeng Gadog Bergaya Aladin
“Pembayaran gaji PPPK paruh waktu ini merupakan realisasi dari usulan masing-masing OPD. Saat ini proses pencairannya sudah mulai kami lakukan,” ujar.
Melalui mekanisme tersebut, pemda memastikan bahwa pembayaran gaji dilakukan secara tertib dan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Sebagian Pegawai Masih Menunggu Proses Administrasi
Meski sebagian besar pegawai telah menerima gaji mereka, masih ada beberapa PPPK Paruh Waktu yang harus menunggu proses administrasi selesai.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Toko Kue Lebaran Terkenal yang Selalu Diserbu Pembeli Jelang Idul Fitri
Pemerintah daerah menyebutkan bahwa sisa pegawai yang berasal dari 16 OPD lainnya akan segera menerima pembayaran setelah seluruh proses administrasi rampung.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh data pegawai dan dokumen pengajuan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam sistem keuangan daerah.
Dengan proses tersebut, pemerintah daerah optimistis seluruh PPPK Paruh Waktu di Kerinci akan segera menerima hak mereka.
Dibayarkan Menjelang Lebaran
Pencairan gaji PPPK Paruh Waktu ini dilakukan bertepatan dengan momentum Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu para pegawai memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga selama bulan puasa hingga Lebaran.
Selain membantu para pegawai, pencairan gaji ini juga berpotensi meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah.
Baca Juga: Tak Cuma Segar! 5 Minuman Buka Puasa Ini Bernutrisi dan Menyehatkan, Begini Cara Membuatnya
Perputaran uang dari pembayaran gaji kepada ribuan pegawai diperkirakan akan berdampak pada meningkatnya konsumsi masyarakat menjelang hari raya.
Dengan langkah ini, Pemkab Kerinci berharap kesejahteraan aparatur dapat terus meningkat sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.***




