POJOKBOGOR.ID - Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Lombok Barat (Lobar).
Gaji yang sempat tertunda kini mulai dibayarkan setelah proses administrasi dan kontrak kerja di masing-masing OPD rampung.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Lombok Barat memastikan anggaran untuk pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah tersedia dan siap dicairkan.
Tergantung Pengusulan dari OPD
Kepala BKAD Lobar, Baiq Yeni S. Ekawati, jelaskan bahwa percepatan pembayaran sangat bergantung pada penyelesaian kontrak kerja di tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca Juga: Kenal TOOS Taspen, Layanan One Hour Online Service untuk Cek THR dengan Mudah
Menurutnya, setiap OPD bertanggung jawab menyiapkan dan menandatangani kontrak kerja sebagai dasar hukum pencairan gaji.
“Uang sudah ada, kita tinggal membayarkan. Tapi pengusulan harus masuk dulu dari masing-masing OPD,” ujarnya dikutip pojokbogor dari Radar Mandalika pada2/03/2026.
Artinya, pencairan gaji tidak dilakukan secara kolektif.
OPD yang sudah lebih dulu menyelesaikan administrasi.
Baca Juga: ASN Wajib Tahu! Begini Cara Mudah Cek THR Pensiunan 2026 yang Cair, Tidak Perlu Antre ke Bank
Kemudian itu, mengusulkan pembayaran akan lebih cepat menerima transfer ke rekening PPPK Paruh Waktu.
Rapelan Januari dan Februari
Keterlambatan pembayaran sebelumnya terjadi untuk bulan Januari dan Februari.
Namun, pihak BKAD menegaskan hal itu murni karena proses transisi administrasi.
Serta penyesuaian kontrak kerja baru yang harus divalidasi secara teliti.
Kini, gaji yang dibayarkan mencakup rapelan untuk dua bulan tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan bagi para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Baca Juga: PT TASPEN TEGASKAN! THR Pensiunan 2026 Masih Tunggu Aturan Pemerintah Pusat, Ini Faktanya
BKAD juga mendorong para bendahara di masing-masing OPD.
Agar segera merampungkan dokumen yang diperlukan supaya pembayaran tidak kembali tertunda.
Soal THR Belum Ada Kebijakan
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR), Baiq Yeni menyebut hingga saat ini belum ada kebijakan khusus untuk PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat.
“Kalau THR sih belum ada kebijakan,” ujarnya singkat.
Baca Juga: Tips dan Trik CPNS 2026 untuk Fresh Graduate, Simak Lengkapnya
Dengan demikian, fokus pembayaran saat ini masih pada gaji pokok dan rapelan Januari-Februari.
Harapan PPPK Paruh Waktu
Bagi para PPPK Paruh Waktu, kepastian pembayaran gaji ini menjadi angin segar setelah menunggu sejak awal tahun.
Meski sempat tertunda, pemerintah daerah memastikan tidak ada kendala anggaran.
Ke depan, diharapkan proses administrasi bisa lebih cepat agar tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran.
Gaji PPPK Paruh Waktu Lombok Barat akhirnya mulai dibayarkan setelah OPD menyelesaikan kontrak kerja dan mengusulkan pencairan.
Rapelan Januari dan Februari ikut dibayarkan.
Baca Juga: Absensi ASN Kini Realtime, Pemprov Maluku Perkuat Pengawasan dan Akuntabilitas
Anggaran dipastikan tersedia, namun untuk THR hingga kini belum ada kebijakan resmi.
Para PPPK kini tinggal menunggu proses transfer sesuai pengusulan masing-masing OPD.***




