POJOKBOGOR.ID - Sebanyak 462 CPNS formasi 2025 resmi menerima Surat Keputusan atau SK dari Bupati Keerom, Piter Gusbager.
Namun, di balik penyerahan tersebut, terdapat peringatan keras yang langsung disampaikan kepada para pegawai baru.
Bupati Keerom menegaskan bahwa SK CPNS tidak boleh digadaikan ke bank untuk keperluan kredit.
Baca Juga: INFO! Untuk Saat Ini, Jadwal KRL Stasiun Bogor Tidak Jadi Berubah
Terutama dalam masa awal pengabdian sebagai aparatur negara.
462 CPNS Resmi Terima SK
Penyerahan SK CPNS dilakukan dalam rangkaian peringatan HUT ke-23 Kabupaten Keerom yang berlangsung di Distrik Arso Timur, Papua, pada Minggu, 12 April 2026.
Sebanyak 462 CPNS yang lolos dalam formasi tahun 2025 resmi menjadi bagian dari aparatur pemerintah daerah Kabupaten Keerom.
Momentum ini menjadi langkah awal bagi para CPNS untuk mengabdi dan berkontribusi dalam pelayanan publik di daerah.
Larangan Keras Gadai SK ke Bank
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Piter Gusbager memberikan peringatan tegas kepada seluruh CPNS maupun PNS baru.
Ia menegaskan bahwa tidak diperkenankan menggadaikan SK ke bank untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.
Baca Juga: Dishub Kabupaten Bogor Tegaskan tak Ada Toleransi untuk Parkir Liar
Dikutip dari Kompas, 13 April 2026, begini kata Piter Gusbager:
“Kepada seluruh pegawai negeri yang baru menerima SK CPNS hari ini maupun pegawai baru tidak diperkenankan untuk menggadaikan SK CPNS atau PNS ke bank untuk kredit,” tegasnya.
Bank Diminta Tidak Layani Kredit Selama 2 Tahun
Tidak hanya kepada ASN, Bupati Keerom juga menyampaikan imbauan langsung kepada pihak perbankan.
Ia meminta agar bank tidak memberikan layanan kredit kepada CPNS maupun PNS baru selama dua tahun pertama masa kerja.
“Kepada bank saya titip jangan ada pegawai baru, baik CPNS dan PNS yang dilayani kredit selama dua tahun,” ujarnya.
Baca Juga: Tingkatkan Gairah Membaca, Pemkab Bogor Hadirkan Perpustakaan Keliling di Car Free Day
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi pegawai baru dari beban finansial yang berlebihan.
Kredit Harus Izin Bupati
Bupati Keerom juga menegaskan bahwa jika ingin mengajukan kredit, pegawai harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pimpinan daerah.
Artinya, proses kredit tidak bisa dilakukan secara bebas tanpa pertimbangan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Lebaran Golok Perdana di Setu Babakan Diserbu Ratusan Pendekar, Misi Menuju UNESCO Menguat
Risiko Gadai SK, Gaji Habis dan Kinerja Turun
Larangan ini bukan tanpa alasan. Bupati menilai kebiasaan menggadaikan SK dapat berdampak buruk bagi kinerja ASN.
Ia mengingatkan bahwa cicilan kredit dapat menghabiskan gaji, sehingga pegawai menjadi tidak fokus bekerja.
“Jangan jadi pegawai yang sebentar gadaikan SK di bank. Nanti gaji sudah habis malas ke kantor,” katanya.
Baca Juga: 7 Sepatu Lokal Wanita Paling Nge-Tren 2026, Stylish Banget dan Bikin Auto Pede!
Pernyataan ini menjadi peringatan serius agar ASN menjaga integritas dan profesionalitas sejak awal karier.
Prioritas 80% untuk Orang Asli Papua
Dalam formasi CPNS 2025, Pemkab Keerom juga menerapkan kebijakan afirmasi.
Sebanyak 80 persen formasi diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP), sementara 20 persen sisanya untuk non-OAP.
Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia lokal.
Komitmen Bangun SDM Lokal
Bupati Keerom bersama wakilnya menegaskan bahwa prioritas bagi OAP merupakan bagian dari upaya pembangunan daerah.
Dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada putra daerah, diharapkan kualitas pelayanan publik dapat meningkat.
Baca Juga: Lulusan SMA Bisa Daftar! Ini 15 Formasi CPNS 2026 Paling Menarik di Berbagai Instansi
Penyerahan 462 SK CPNS di Kabupaten Keerom bukan hanya seremoni administratif, tetapi juga momentum penegasan disiplin dan integritas ASN.
Larangan gadai SK serta pembatasan kredit menjadi langkah preventif untuk menjaga kinerja pegawai.
Dengan kebijakan ini, diharapkan ASN dapat fokus bekerja, menjaga profesionalitas, serta berkontribusi maksimal bagi masyarakat.***




