POJOKBOGOR.ID - Kabar besar datang bagi ribuan tenaga non-ASN di Kabupaten Bulukumba.
Sebanyak 4.808 orang hampir dipastikan mendapat kesempatan beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu mulai tahun 2026.
Informasi ini langsung menjadi perhatian publik, terutama para tenaga honorer yang selama ini menanti kepastian nasib mereka.
Baca Juga: UPDATE CPNS 2026! Menpan RB Kirim Surat ke Seluruh Sekda, Ini Bocoran Jadwal, Formasi, dan Syaratnya
Bukan hanya soal status, tetapi juga mengenai besaran penghasilan yang akan diterima setelah resmi menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kepala BKPSDM Bulukumba, Ahmad Rais, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi solusi pemerintah terhadap penataan tenaga non-ASN di daerah.
Siapa Saja yang Berhak Jadi PPPK Paruh Waktu?
Menurut Ahmad Rais, ada tiga kelompok yang berpeluang mendapatkan status baru tersebut, yaitu:
- Non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN
- Peserta Seleksi CPNS 2024 yang tidak lolos
- Peserta Seleksi PPPK 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan tetapi tidak memperoleh formasi
Artinya, ribuan tenaga kerja yang sebelumnya belum mendapat kepastian kini memiliki peluang besar tetap bekerja dengan status resmi sebagai ASN.
Baca Juga: CPNS 2026 Jangan Cuma Belajar CAT! Ini Daftar Tes SKB Tambahan yang Bikin Banyak Peserta Tumbang
Status ASN Tetap Dapat, Nomor Induk Juga Ada
Ahmad Rais menegaskan, mereka yang lolos PPPK Paruh Waktu tetap menyandang status ASN.
Tak hanya itu, mereka juga akan memperoleh nomor induk pegawai sebagaimana ASN lainnya.
Hal ini menjadi kabar melegakan karena banyak non-ASN khawatir kehilangan pekerjaan setelah kebijakan penghapusan honorer diberlakukan secara nasional.
Dikutip dari Berita News, 18 April 2026, begini kata Rais:
Baca Juga: CPNS 2026 Wajib Punya Pengalaman Kerja? Fresh Graduate Jangan Panik, Ini Penjelasannya
“Statusnya tetap ASN dan dapat nomor induk seperti yang lain,” jelasnya.
Gaji PPPK Paruh Waktu Jadi Sorotan
Bagian paling banyak dibicarakan tentu soal gaji.
Menurut BKPSDM Bulukumba, PPPK Paruh Waktu tidak menerima gaji seperti PPPK penuh waktu.
Penghasilan yang diterima berbentuk upah, dengan nominal menyesuaikan penghasilan sebelumnya saat masih menjadi non-ASN.
Baca Juga: Kabar Gembira! Lulusan Keperawatan Bisa Daftar CPNS 2026 Tanpa STR di Formasi Ini
Jika sebelumnya menerima Rp1 juta per bulan, maka nominal tersebut tetap sama setelah berubah status menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kondisi ini memicu banyak pertanyaan karena sebagian tenaga honorer berharap status ASN otomatis membuat penghasilan naik.
Jam Kerja Lebih Singkat, Bisa Cari Tambahan
Meski gaji tidak berubah, PPPK Paruh Waktu memiliki kelebihan dari sisi fleksibilitas kerja.
Baca Juga: Mau Daftar CPNS 2026? Hati-hati Rekam Jejak Media Sosial Bakal Dicek dan Auto Gugur Jika Lakukan Ini
Jam kerja mereka disebut lebih singkat dibanding pegawai penuh waktu.
Karena itu, para pegawai tetap memiliki kesempatan mencari pekerjaan tambahan di luar jam dinas.
Langkah ini dinilai sebagai jalan tengah antara kepastian status kepegawaian dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
Masih Bisa Naik Jadi PPPK Penuh Waktu
Kabar baik lainnya, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki peluang naik status menjadi PPPK penuh waktu.
Syaratnya:
Baca Juga: Rahasia Lolos CPNS 2026 Lewat 8 Jalur Khusus yang Jarang Diketahui Pelamar, Ini Rinciannya
- Ada formasi yang tersedia
- Kinerja pegawai dinilai baik
- Memenuhi ketentuan seleksi lanjutan
Artinya, status PPPK Paruh Waktu bisa menjadi pintu masuk menuju karier ASN yang lebih stabil.
Wajib Isi DRH di SSCASN
Untuk tahap awal, seluruh pegawai yang memenuhi syarat wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) melalui laman resmi SSCASN.
Pegawai diminta tidak terlambat karena proses administrasi ini menjadi syarat penting penetapan status.
Harapan Baru Ribuan Honorer
Kebijakan PPPK Paruh Waktu menjadi secercah harapan bagi ribuan non-ASN Bulukumba yang selama ini hidup dalam ketidakpastian.
Baca Juga: CPNS 2026! Pemkab Sumbawa Usulkan 349 Formasi, Guru dan Dokter Paling Dibutuhkan
Walau nominal penghasilan belum berubah, status resmi sebagai ASN dinilai sangat penting karena memberi perlindungan hukum, kepastian kerja, dan peluang masa depan yang lebih baik.
Kini perhatian tertuju pada proses administrasi dan langkah lanjutan pemerintah dalam membuka formasi PPPK penuh waktu.***




