BOGOR.POJOKSATU.id — Keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan atau PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai BPNT mulai diminta memperhatikan perubahan sistem penyaluran bantuan sosial menuju 2027.

Dalam materi informasi bansos yang beredar, sistem Perlindungan Sosial atau Perlinsos disebut bakal menjadi salah satu bagian dalam pendataan penerima bantuan sosial.

Tak hanya masyarakat yang sudah menerima PKH maupun BPNT, warga yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bansos juga disebut dapat melakukan pendaftaran melalui portal Perlinsos.

Sebelum menggunakan sistem tersebut, masyarakat disebut perlu terlebih dahulu melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital atau IKD.

IKD nantinya digunakan sebagai sarana verifikasi identitas ketika masyarakat masuk ke portal Perlinsos.

Materi tersebut juga menyebut penerima PKH dan BPNT reguler akan mendapatkan informasi lebih lanjut dari pendamping PKH, TKSK maupun operator terkait proses pendaftaran.

Selain pendaftaran mandiri, masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan sistem digital juga disebut bakal mendapatkan pendampingan.

Dalam materi itu bahkan disebut akan ada agen Perlinsos yang membantu masyarakat melakukan registrasi, terutama kelompok lanjut usia atau warga yang kesulitan mengakses layanan digital.

Melalui sistem tersebut, masyarakat nantinya dapat mengajukan program bantuan, memeriksa data, hingga mengetahui hasil kelayakan berdasarkan sejumlah indikator.

Apabila ditemukan data yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, masyarakat juga disebut dapat mengajukan sanggahan dan melakukan pembaruan data.

Karena itu, penerima bansos disarankan memperhatikan informasi resmi mengenai aktivasi IKD dan penerapan Perlinsos di daerah masing-masing sebelum melakukan pendaftaran. ***