BOGOR.POJOKSATU.id - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP masih terus disalurkan kepada siswa yang telah masuk dalam daftar penerima bantuan.

Namun, orang tua perlu memahami bahwa status penerima PIP tidak semuanya sama. Ada siswa yang masuk dalam SK Nominasi, ada juga yang sudah masuk dalam SK Pemberian.

Perbedaan status ini penting diketahui agar proses pencairan bantuan tidak terhambat.

Bagi siswa yang masih masuk dalam SK Nominasi, langkah yang perlu dilakukan adalah melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu melalui bank penyalur.

Aktivasi ini menjadi syarat agar bantuan PIP dapat dicairkan.

Sementara itu, siswa yang sudah masuk dalam SK Pemberian biasanya sudah memiliki rekening PIP atau kartu ATM PIP.

Jika sudah berada dalam status tersebut, dana bantuan biasanya akan langsung masuk ke rekening masing-masing penerima.

Meski begitu, orang tua disarankan tidak langsung datang ke bank tanpa informasi yang jelas.

Langkah terbaik adalah berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah. Sebab, sekolah biasanya lebih dulu menerima informasi dari bank penyalur, dinas terkait, atau kementerian mengenai proses pencairan PIP.

Koordinasi dengan sekolah juga penting untuk memastikan dokumen yang harus dibawa, jadwal aktivasi, serta status terbaru siswa dalam sistem PIP.

Banyak orang tua yang sudah mengecek nama anaknya di website PIP, tetapi masih bingung harus melakukan apa setelah dinyatakan masuk sebagai penerima.

Karena itu, sekolah menjadi pintu informasi paling dekat bagi orang tua dan siswa.

Bantuan PIP sendiri diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa agar anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa melanjutkan sekolah.

Dana tersebut sebaiknya digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti perlengkapan belajar, seragam, transportasi, atau kebutuhan pendidikan lainnya.

Orang tua diminta aktif mengecek informasi, tetapi tetap mengikuti prosedur resmi agar pencairan berjalan lancar.***