POJOKBOGOR.ID - Isu pemotongan gaji ke-13 ASN hingga 25 persen ramai diperbincangkan.
Kabar ini muncul di tengah rencana pemerintah melakukan efisiensi anggaran akibat ketidakpastian global.
Situasi global, terutama konflik di Timur Tengah, memicu lonjakan harga minyak yang berdampak pada beban subsidi energi.
Kondisi ini mendorong pemerintah untuk mengkaji berbagai kebijakan, termasuk kemungkinan efisiensi pada komponen gaji ke-13 ASN.
Menkeu 'Gaji ke-13 Masih Dikaji'
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan terkait efisiensi gaji ke-13 masih dalam tahap pembahasan.
Dikutip dari Warta Ekonomi, 15 April 2026, begini kata Purbaya:
“Masih dipelajari terkait efisiensi gaji ke-13 ASN,” ujarnya.
Ia juga meminta masyarakat untuk menunggu keputusan resmi dari pemerintah terkait kebijakan tersebut.
“Nanti ditunggu,” tambahnya.
Pernyataan ini menunjukkan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan final terkait perubahan skema pencairan gaji ke-13.
Isu Pemotongan 25% Belum Diketahui
Menanggapi kabar yang menyebut gaji ke-13 ASN akan dipotong hingga 25 persen, Purbaya mengaku tidak mengetahui rencana tersebut.
“Saya enggak tahu itu,” tegasnya.
Dengan demikian, isu pemotongan sebesar 25 persen belum memiliki dasar kebijakan resmi dari pemerintah.
Gaji ke-13 Tetap Cair Juni 2026
Di tengah isu yang beredar, pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 tetap akan dibayarkan kepada seluruh ASN.
Baca Juga: Jangan Minder! IPK 2,75 Tetap Bisa Daftar CPNS 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Penerima gaji ke-13 meliputi:
- PNS
- PPPK
- TNI
- Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
Kebijakan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Baca Juga: Kecemburuan Sosial! PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Diangkat CPNS Usai Surat Kemenkes Viral
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Komponen Gaji ke-13 ASN
Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026.
Komponen yang dihitung meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (jika ada)
Komponen ini menjadi dasar dalam perhitungan jumlah gaji ke-13 yang akan diterima masing-masing ASN.
Baca Juga: Batas Usia CPNS 35 Tahun Digugat ke MK, Penyandang Disabilitas Merasa Didiskriminasi
Tujuan Pemberian Gaji ke-13
Pemerintah menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 memiliki dua tujuan utama.
Pertama, sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada negara.
Kedua, untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama menjelang pertengahan tahun.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Alhamdulilah! 118 CPNS Sampang Sah Jadi PNS, Bupati 'Jangan Hanya Cari Gaji, Layani Masyarakat!'
Masih Tunggu Keputusan Final Pemerintah
Meskipun gaji ke-13 dipastikan tetap cair, skema pencairannya masih berpotensi mengalami perubahan karena masih dalam tahap kajian efisiensi.
Pemerintah belum mengumumkan secara resmi apakah akan ada penyesuaian dalam jumlah atau mekanisme pencairan.
Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum memiliki dasar resmi.***




