POJOKBOGOR.ID - Kebijakan Work From Home atau WFH bagi ASN di Kota Bandung mulai menunjukkan tantangan serius.
Sebanyak 137 ASN terdeteksi keluar dari radius lokasi yang ditentukan saat jam kerja.
Sehingga terancam sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP.
Baca Juga: Kriteria Resmi dari Wakil BGN Agar Pegawai MBG Bisa Diangkat Jadi PPPK
Temuan ini terjadi pada Jumat, 10 April 2026, dan langsung menjadi perhatian Pemkot Bandung dalam memastikan kedisiplinan ASN tetap terjaga meski bekerja dari rumah.
137 ASN Terdeteksi Langgar Aturan WFH
Dari hasil evaluasi, BKPSDM Kota Bandung menemukan adanya 137 ASN yang melakukan mobilitas di luar lokasi kerja yang telah ditentukan.
Padahal, kebijakan WFH mengharuskan ASN tetap berada dalam radius tertentu selama jam kerja berlangsung.
Baca Juga: Kecemburuan Sosial! PPPK dan Honorer Satpol PP Desak Diangkat CPNS Usai Surat Kemenkes Viral
Jumlah tersebut menjadi sorotan karena menunjukkan adanya potensi pelanggaran disiplin di tengah kebijakan fleksibilitas kerja.
Terancam Sanksi Pengurangan TPP
Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menegaskan bahwa pelanggaran tersebut tidak akan dibiarkan.
ASN yang terbukti tidak disiplin akan mendapatkan sanksi pembinaan hingga pengurangan TPP.
Baca Juga: Viral! Surat Peralihan Nakes Non-ASN ke CPNS Bikin PPPK Resah, Ini Penjelasan Kemenkes
Langkah ini diambil untuk menjaga integritas kebijakan serta memastikan ASN tetap bekerja secara profesional.
Presensi Digital Jadi Alat Pengawasan
Untuk mengawasi pelaksanaan WFH, Pemkot Bandung menerapkan sistem presensi digital melalui aplikasi Gercep Asik Mobile.
Setiap ASN diwajibkan melakukan absensi sebanyak tiga kali dalam sehari:
- Pagi
- Siang
- Sore
Sistem ini menggunakan teknologi geo-location untuk memastikan kehadiran ASN sesuai lokasi yang telah ditentukan.
Monitoring Real Time dan Anti Manipulasi
BKPSDM juga memanfaatkan dashboard monitoring yang terintegrasi dengan sistem lokasi.
Dengan teknologi ini, pengawasan dapat dilakukan secara real time dan akurat.
Selain itu, sistem mampu mendeteksi potensi manipulasi data lokasi yang mungkin dilakukan ASN.
“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah,” ujar Evi.
Total 1.354 ASN Jalani WFH
Kebijakan WFH di Kota Bandung diterapkan kepada 1.354 ASN dari berbagai instansi.
Mayoritas ASN dinilai tidak mengalami kendala dalam menggunakan sistem presensi digital karena sebelumnya sudah pernah diterapkan.
Namun, temuan pelanggaran tetap menjadi catatan penting dalam evaluasi kebijakan.
WFH Bukan Sekadar Fleksibilitas
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa WFH bukan hanya soal bekerja dari rumah.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.
Dikutip dari Pikiran Rakyat Koran, 13 April 2026, begini kata Muhammad Farhan:
“WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur dan disiplin tetap terjaga,” tegasnya.
Evaluasi dan Penguatan Pengawasan
Pemkot Bandung memastikan kebijakan WFH akan terus dievaluasi secara berkala.
Fokus evaluasi mencakup:
- Kinerja ASN
- Disiplin kerja
- Efisiensi energi
Baca Juga: APBD Tak Kuat Gaji PPPK Setahun, Bupati Sigi Ajukan 2 Opsi Mengejutkan 'Tambah DAU atau Jadi PNS'
Pengawasan juga akan diperkuat untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
ASN yang tidak disiplin dipastikan akan menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Perbedaan Skema di Jawa Barat
Sementara itu, kebijakan WFH di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak diterapkan sepenuhnya seperti anjuran pusat.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menjelaskan bahwa WFH rutin justru dilakukan setiap Kamis, sedangkan Jumat bersifat opsional.
Pejabat struktural bahkan tetap diwajibkan hadir, baik di kantor maupun di lapangan.
Kasus 137 ASN Bandung yang terdeteksi melanggar aturan WFH menjadi peringatan bahwa fleksibilitas kerja tetap harus diimbangi dengan disiplin.
Dengan dukungan teknologi dan pengawasan ketat, pemerintah berupaya memastikan kebijakan ini berjalan efektif tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik.***




