POJOKBOGOR.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para PNS di Indonesia.

Memasuki awal April 2026, PT Taspen (Persero) dipastikan mulai menyalurkan gaji pensiun bulanan tepat pada 1 April 2026.

Menariknya, dalam skema pencairan kali ini terdapat lima golongan pensiunan dengan nominal gaji tertinggi yang menjadi sorotan.

Baca Juga: Tidak Selamanya Paruh Waktu, PPPK Kategori Ini Bisa Jadi ASN Penuh di 2026, Cek Syaratnya

Bahkan, besaran gaji yang diterima bisa mencapai kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.


Golongan IV Jadi Penerima Gaji Tertinggi

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, golongan IV menjadi kelompok dengan nominal gaji pensiun tertinggi.

Golongan ini terdiri dari beberapa tingkatan, yakni IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, hingga IV/e.

Baca Juga: APBD Tak Kuat Gaji PPPK Setahun, Bupati Sigi Ajukan 2 Opsi Mengejutkan 'Tambah DAU atau Jadi PNS'

Besaran gaji yang diterima oleh golongan ini bervariasi, tergantung masa kerja serta jabatan terakhir saat masih aktif bekerja.

Namun secara umum, kisarannya berada di angka Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 yang hingga kini masih menjadi dasar perhitungan gaji pensiunan.

Baca Juga: Tak Mau PHK PPPK, Pramono Anung Siap Pangkas Anggaran Seremonial, Ini Strateginya


Masih Mengacu PP Nomor 8 Tahun 2024

Pemerintah menegaskan bahwa pencairan gaji pensiun April 2026 masih mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Dalam regulasi tersebut, telah ditetapkan adanya kenaikan sebesar 12 persen yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Hingga saat ini, belum ada aturan baru yang menggantikan kebijakan tersebut.

Artinya, seluruh pensiunan masih menerima gaji berdasarkan skema yang sama tanpa tambahan kenaikan baru.


3 Tunjangan Tambahan Bikin Saldo Lebih Besar

Selain gaji pokok, para pensiunan juga mendapatkan tiga komponen tunjangan yang membuat total pendapatan semakin besar.

Baca Juga: Alhamdulillah! PPPK Sumsel Aman dari PHK! Gubernur Pastikan TPP dan Tukin Tidak Ada Pemotongan

1. Tunjangan keluarga berupa tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok.

2. Tunjangan anak sebesar 2 persen per anak, dengan batas maksimal dua anak yang memenuhi syarat.

3. Tunjangan pangan atau beras yang diberikan dalam bentuk uang tunai setara dengan 10 kilogram beras per anggota keluarga yang terdaftar.

Baca Juga: Hari Terakhir! Usulan CPNS dan PPPK 2026 Ditutup, BKN Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

Dengan tambahan ini, total dana yang diterima pensiunan bisa jauh lebih besar dari gaji pokok saja.


Autentikasi Wajib Agar Gaji Cair

Namun, ada satu syarat penting yang tidak boleh diabaikan oleh para pensiunan.

Syarat tersebut yakni kewajiban melakukan autentikasi secara berkala melalui aplikasi Taspen Otentikasi.

Autentikasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa dana pensiun benar-benar diterima oleh pihak yang berhak.

Baca Juga: Jangan Tertipu! BKN Tegaskan Tak Ada Status ASN Baru, Hanya Ada PPPK dan PNS Sesuai UU yang Berlaku

Taspen membagi jadwal autentikasi menjadi tiga kategori, yaitu:

1. setiap bulan untuk penerima tunjangan veteran

2. setiap dua bulan untuk pensiun sendiri atau janda/duda tanpa ahli waris

3. serta setiap tiga bulan bagi pensiunan yang memiliki ahli waris.


Gaji Bisa Dibekukan Jika Tidak Autentikasi

Jika proses autentikasi tidak dilakukan sesuai jadwal, sistem akan secara otomatis membekukan sementara penyaluran gaji pensiun.

Baca Juga: CPNS dan PPPK 2026 di Tarakan Resmi Tidak Dibuka! Belanja Pegawai Tembus 47 Persen Jadi Penyebab Utama

Pencairan baru akan kembali dilakukan setelah pensiunan menyelesaikan proses verifikasi biometrik, baik melalui wajah maupun suara.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan dana serta memastikan penyaluran tepat sasaran.


Tidak Ada Kenaikan atau Rapel Baru

Taspen juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru terkait kenaikan gaji atau rapel pensiunan untuk April 2026.

Baca Juga: Kabar Penting! BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Santunan Kematian dan Beasiswa untuk PPPK Paruh Waktu

Isu yang beredar di media sosial terkait adanya tambahan atau rapel dipastikan tidak benar.

Besaran gaji tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.

Oleh karena itu, pensiunan diimbau untuk hanya mengacu pada informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.***