POJOKBOGOR.ID - Bapak/Ibu guru, masih banyak yang mengira kalau sudah memiliki sertifikat pendidik, otomatis akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Padahal kenyataannya, tidak sesederhana itu, lho.
Di lapangan, cukup banyak kasus di mana guru sudah sertifikasi, tapi TPG belum juga cair.
Baca Juga: INFO! Tempat-tempat Wisata di Bogor 'Kebanjiran' Wisatawan
Nah, supaya tidak salah paham dan terus menunggu tanpa kepastian, yuk kita pahami bersama syarat resminya.
Sertifikat Pendidik Bukan Satu-Satunya Syarat
Perlu diluruskan dulu, Bapak/Ibu. Sertifikat pendidik memang menjadi syarat utama, tapi bukan satu-satunya.
Artinya, memiliki sertifikat tidak otomatis membuat seseorang berhak menerima TPG.
Baca Juga: Siap Siap! Pemkot Bogor Segera Melakukan Penyesuaian WFH Mulai April
Masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi secara bersamaan.
Kalau salah satu saja belum terpenuhi, maka sistem bisa menahan pencairan.
Syarat Resmi Penerima TPG yang Wajib Dipenuhi
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ada beberapa syarat utama yang harus diperhatikan:
1. Memiliki sertifikat pendidik
2. Status kepegawaian jelas (ASN atau Non ASN sesuai regulasi)
3. Terdaftar aktif di Dapodik
4. Memiliki NRG (Nomor Registrasi Guru)
5. Mengajar sesuai linearitas sertifikat
6. Memenuhi beban kerja minimal (umumnya 24 JP)
7. Tidak terdaftar sebagai pegawai tetap di instansi lain
Nah, dari sini kita bisa lihat, cukup banyak poin yang harus dipenuhi, ya.
Kenapa Banyak Guru Sudah Sertifikasi Tapi Belum Dapat TPG?
Bapak/Ibu, dari berbagai kasus, biasanya masalah ada di salah satu syarat yang belum terpenuhi.
Misalnya:
1. NRG belum terbit
2. Jam mengajar belum cukup
3. Tidak linier dengan sertifikat
4. Data belum valid di Dapodik
5. SKTP belum terbit
Hal-hal seperti ini sering tidak disadari, karena secara kasat mata guru merasa sudah menjalankan tugas.
Cara Memastikan Anda Termasuk Penerima TPG
Daripada hanya menunggu, lebih baik kita cek secara mandiri, ya.
Langkah yang bisa dilakukan:
1. Login ke InfoGTK dan cek status validasi
2. Pastikan semua syarat sudah terpenuhi
3. Cek apakah SKTP sudah terbit
4. Periksa kesesuaian data di Dapodik
Kalau semua sudah “valid”, biasanya tinggal menunggu proses pencairan.
Yuk, Jangan Hanya Mengandalkan Sertifikasi
Bapak/Ibu, ini jadi pengingat penting bahwa sertifikasi adalah pintu masuk, bukan jaminan akhir.
Supaya TPG benar-benar cair, semua syarat harus dipenuhi secara lengkap.
Jadi, yuk mulai lebih teliti. Jangan hanya fokus pada mengajar, tapi juga perhatikan data dan administrasi.
Dengan begitu, hak Bapak/Ibu bisa diterima tanpa hambatan dan tidak lagi terjebak dalam penantian yang tidak jelas.
Semoga TPG 2026 segera cair untuk seluruh guru yang berhak, ya.***




