POJOKBOGOR.ID - Banyak Bapak/Ibu guru mulai menantikan pencairan tunjangan profesi guru (TPG), apalagi ketika mendekati momen penting seperti menjelang Lebaran atau setelah SKTP mulai terbit di sistem.

Namun masih ada juga yang bertanya-tanya, sebenarnya berapa besar TPG yang diterima guru ASN setiap bulan?

Supaya tidak salah perkiraan, ada satu hal penting yang perlu dipahami.

Baca Juga: Danantara Tunjuk Investor Tiongkok untuk Proyek PSEL Bogor Raya

Berdasarkan aturan yang berlaku, TPG guru ASN dibayarkan setara satu kali gaji pokok sesuai dengan golongan dan masa kerja masing-masing.

Nah, supaya lebih jelas, yuk kita bahas pelan-pelan agar Bapak/Ibu bisa memperkirakan sendiri nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima.

TPG Guru ASN Setara Satu Kali Gaji Pokok

Dalam regulasi pendidikan yang mengatur tunjangan profesi, disebutkan bahwa besaran TPG bagi guru ASN setara dengan satu kali gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Artinya, nominal tunjangan yang diterima setiap guru tidak sama.

Baca Juga: THR ASN Buleleng Mulai Cair, Ini Alasan PPPK Paruh Waktu Tak Mendapatkan

1. Besar kecilnya tergantung pada beberapa faktor seperti:

2. Golongan kepangkatan

3. Masa kerja

4. Besaran gaji pokok masing-masing guru

Sebagai contoh, jika seorang guru memiliki gaji pokok sekitar Rp3,5 juta, maka nominal TPG yang diterima juga kurang lebih di angka yang sama sebelum dipotong pajak dan iuran kesehatan.

Karena itu, Bapak/Ibu mungkin melihat ada rekan guru yang menerima nominal berbeda.

Hal ini wajar karena gaji pokok setiap guru memang tidak sama.

Cara Mengecek Nominal TPG di Info GTK

Kalau Bapak/Ibu ingin mengetahui perkiraan nominal TPG secara lebih akurat, sebenarnya bisa dicek langsung melalui Info GTK.

Di dalam sistem tersebut terdapat informasi mengenai komponen gaji pokok yang menjadi dasar perhitungan tunjangan profesi.

Baca Juga: Kesempatan Emas UMKM Jabar! Program Food Supply Integration Opportunity Network Resmi Dibuka Lagi, Daftar Sebelum 28 Maret 2026

Langkah sederhana yang bisa dilakukan antara lain:

1. Login ke akun Info GTK

2. Buka halaman profil guru

Baca Juga: Jangan Pulang Tangan Kosong! Ini 10 Rekomendasi Oleh-Oleh Mudik Lebaran 2026 yang Paling Dicari

3. Cari bagian komponen gaji atau data kepegawaian

4. Perhatikan nominal gaji pokok yang tercantum

Nah, angka itulah yang biasanya menjadi patokan besaran TPG guru ASN setiap bulan.

Baca Juga: UMKM Ketiban Berkah Mudik! Pemerintah Wajibkan 30 Persen Area Komersial untuk Pelaku Usaha Lokal

Dengan cara ini, Bapak/Ibu tidak perlu menebak-nebak lagi berapa nominal tunjangan sertifikasi yang akan diterima.

Perlu Diingat, Ada Potongan Pajak dan Iuran

Satu hal lagi yang perlu dipahami, nominal TPG yang tercantum biasanya masih sebelum potongan.

Ketika tunjangan ditransfer ke rekening, biasanya akan ada beberapa potongan seperti:

1. Pajak penghasilan (PPH)

2. Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Baca Juga: Posko THR 2026 Resmi Dibuka! Pekerja Bisa Lapor Langsung ke Kemnaker atau Online, Ini Cara Mudahnya

Besaran pajak juga berbeda tergantung golongan.

Umumnya golongan III dikenakan sekitar 5 persen, sementara golongan IV bisa lebih besar.

Karena itu, jangan kaget kalau nominal yang masuk rekening sedikit berbeda dari gaji pokok yang terlihat di sistem.

Baca Juga: Tren Baju Lebaran 2026 di Bogor: Gamis Simpel dan Warna Pastel Paling Dicari

Dengan Memahami Ini, Guru Bisa Lebih Siap

Bapak/Ibu, memahami cara kerja perhitungan TPG sebenarnya cukup membantu.

Selain menghindari kesalahpahaman, guru juga bisa memperkirakan sendiri hak yang akan diterima.

Baca Juga: Meski Tak Diatur PP, Gubernur Sulsel Putuskan PPPK Paruh Waktu Tetap Terima THR, Ini Penjelasannya

Jadi, daripada hanya menunggu kabar dari luar, tidak ada salahnya sesekali membuka Info GTK dan melihat data gaji pokok yang tercantum di sana.

Siapa tahu setelah SKTP terbit dan proses pencairan berjalan, tunjangan profesi guru yang Bapak/Ibu tunggu segera masuk ke rekening dalam waktu dekat.***