POJOKBOGOR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mengambil kebijakan kerja dari rumah atau work from home.

Meraka bakal WFH selama 2 bulan bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah mengantisipasi tekanan keuangan daerah yang sedang dialami pemerintah provinsi.

Baca Juga: Cek Rekening! THR 2026 Cair, Taspen Pastikan Gaji April Pensiunan PNS Dipastikan Segera Masuk

Meski bekerja dari rumah, pemerintah memastikan para PPPK tetap menerima gaji bulanan seperti biasa.

 

Kebijakan Karena Tekanan Fiskal

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka berkata keputusan tersebut diambil setelah pembahasan bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, kondisi fiskal daerah saat ini sedang tertekan sehingga pemerintah perlu mengambil langkah efisiensi. Sebagaimana yang diungkap media CNN Indonesia pada 17/3/2026.

Baca Juga: Taspen Akhirnya Klarifikasi! Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik di 2026? Ini Faktanya

Salah satu faktor yang mempengaruhi adalah potensi kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik global.

Selain itu, penerimaan daerah dari sektor pajak juga mengalami penurunan.

 

Pendapatan Pajak Turun

Pemprov Sulbar mencatat penurunan cukup besar dari dua sumber pajak utama daerah, yaitu pajak BBM dan pajak rokok.

Pendapatan dari pajak BBM yang sebelumnya diperkirakan mencapai Rp140 miliar kini turun menjadi sekitar Rp103 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari pajak rokok juga turun dari Rp140 miliar menjadi sekitar Rp113 miliar.

Dengan kondisi ini, potensi penerimaan daerah berkurang sekitar Rp64 miliar.

 

THR dan Gaji ke-13 Tidak Bisa Dibayar

Karena kondisi keuangan yang terbatas, pemerintah daerah mengaku tidak dapat membayarkan THR dan gaji ke-13 untuk PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Anggaran untuk kedua tunjangan tersebut memang tidak dialokasikan dalam APBD 2026.

Baca Juga: Kemhan Buka Rekrutmen SPPI 2026 untuk Koperasi Desa Merah Putih, Ini Cara Daftar dan Syaratnya

Selain itu, pemerintah daerah juga tidak memiliki ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.

 

Kebijakan Akan Dievaluasi

Selama dua bulan ke depan, PPPK dan PPPK paruh waktu tidak diwajibkan datang ke kantor, kecuali jika diminta langsung oleh pimpinan OPD.

Pemerintah daerah juga berencana melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini.

Evaluasi pertama dijadwalkan pada 16 April 2026, lalu dilanjutkan pada 16 Mei 2026.

Baca Juga: Jangan Sampai Terlewat! Kemhan Rekrutmen 30.000 SPPI untuk Koperasi Desa, Ini Syarat Jurusannya

Jika kondisi keuangan daerah masih belum membaik, kebijakan WFH bisa saja diperpanjang.

Pemprov Sulawesi Barat terapkan kebijakan WFH selama dua bulan bagi PPPK dan PPPK paruh waktu sebagai langkah menghadapi tekanan fiskal daerah.

Meski tetap menerima gaji bulanan, para pegawai tersebut dipastikan tidak mendapatkan THR dan gaji ke-13 tahun ini.***