POJOKBOGOR.ID - Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi salah satu tradisi yang paling dinantikan para pekerja di Indonesia menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Setiap tahun, jutaan karyawan di sektor swasta maupun aparatur negara menerima tambahan penghasilan ini sebagai bentuk dukungan pemerintah dan perusahaan dalam menyambut hari besar keagamaan.
Namun tidak banyak yang mengetahui bahwa kebijakan THR memiliki sejarah panjang sejak awal masa kemerdekaan Indonesia.
Kebijakan ini bahkan lahir dari dinamika politik, ekonomi, dan hubungan industrial pada era 1950-an.
Baca Juga: Sentuh Hati! Kemensos dan BNI Bagikan 1.000 Perangkat Alat Salat untuk Siswa Sekolah Rakyat
Sejarah THR di Indonesia bermula pada masa pemerintahan Presiden Soekarno sekitar tahun 1951.
Saat itu, pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian tunjangan kepada para pegawai negeri menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tujuan awal kebijakan tersebut adalah membantu para pegawai pemerintah memenuhi kebutuhan selama perayaan hari raya.
Pada masa itu, kondisi ekonomi Indonesia masih dalam tahap pemulihan pasca kemerdekaan.
Baca Juga: Kompak! Seluruh Anggota Kabinet Merah Putih Bayar Zakat Fitrah Lewat BAZNAS, Ini Pesan Pentingnya
Banyak pegawai negeri yang kesulitan memenuhi kebutuhan keluarga saat hari raya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan tambahan penghasilan yang kemudian dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya.
Namun kebijakan tersebut sempat menimbulkan protes dari kalangan buruh.
Para pekerja di sektor swasta merasa tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti pegawai negeri.
Tuntutan buruh agar mendapatkan tunjangan serupa kemudian menjadi salah satu isu besar dalam hubungan industrial di Indonesia.
Seiring meningkatnya tekanan dari serikat pekerja, pemerintah akhirnya mulai mendorong perusahaan swasta untuk memberikan tunjangan hari raya kepada para karyawan.
Kebijakan ini terus berkembang hingga akhirnya menjadi bagian dari regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Tonggak penting dalam sejarah THR terjadi pada era 1990-an ketika pemerintah mulai mengatur secara resmi kewajiban perusahaan memberikan tunjangan hari raya kepada pekerja.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Menu Buka Puasa Ala Rumah Makan Padang dan Restoran, Bisa Masak Sendiri di Rumah
Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui berbagai kebijakan ketenagakerjaan yang memastikan pekerja menerima THR menjelang hari raya keagamaan.
Saat ini, ketentuan mengenai THR diatur dalam regulasi Kementerian Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayarkan tunjangan hari raya kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Besaran THR bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun umumnya setara dengan satu bulan gaji.
Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun, besaran THR diberikan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Baca Juga: THR ASN Pemko Medan Sudah Cair Lebih dari 50 Persen! BKAD Targetkan Tuntas Sebelum 17 Maret 2026
Kebijakan ini bertujuan menciptakan keadilan sekaligus melindungi hak-hak pekerja di Indonesia.
Dalam perkembangannya, THR tidak hanya menjadi kebijakan ekonomi, tetapi juga bagian dari budaya sosial masyarakat Indonesia.
Banyak keluarga mengandalkan THR untuk memenuhi kebutuhan selama Lebaran, mulai dari membeli pakaian baru, makanan khas hari raya, hingga biaya perjalanan mudik.
Selain membantu pekerja, THR juga memiliki dampak besar terhadap perekonomian nasional.
Setiap tahun, perputaran uang menjelang Lebaran meningkat signifikan karena meningkatnya konsumsi masyarakat.
Sektor perdagangan, transportasi, dan pariwisata biasanya ikut merasakan dampak positif dari peningkatan aktivitas ekonomi tersebut.
Pemerintah pun secara rutin mengingatkan perusahaan agar mematuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Langkah ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Kini, lebih dari tujuh dekade sejak pertama kali diperkenalkan, Tunjangan Hari Raya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem ketenagakerjaan di Indonesia.
Kebijakan yang awalnya hanya diperuntukkan bagi pegawai negeri kini berkembang menjadi hak bagi jutaan pekerja di berbagai sektor.
Sejarah panjang THR menunjukkan bagaimana kebijakan sosial dapat berkembang menjadi tradisi nasional yang memiliki dampak luas bagi kesejahteraan masyarakat sekaligus perekonomian negara.***




