POJOKBOGOR.ID – Kabar mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang masuk dalam komponen THR 2026 mulai ramai dibicarakan oleh para guru di berbagai daerah.
Informasi ini tentu menjadi perhatian karena menyangkut tambahan penghasilan yang bisa diterima menjelang hari raya.
Namun ada satu hal penting yang perlu dipahami bersama.
Tidak semua guru ASN otomatis menerima tambahan TPG dalam THR tahun ini.
Baca Juga: BHR OJOL 2026 RESMI! Mitra Gojek, Grab, dan Maxim Berpotensi Terima Rp1,6 Juta, Ini Lengkapnya
Hal ini berkaitan dengan ketentuan khusus yang diatur dalam kebijakan Kementerian Keuangan, sehingga hanya guru dengan kriteria tertentu yang berhak mendapatkannya.
Supaya tidak terjadi salah paham, yuk Bapak/Ibu kita pahami bersama bagaimana sebenarnya aturan tersebut.
TPG Bisa Menjadi Komponen THR Guru
Dalam kebijakan terbaru mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2026, disebutkan bahwa THR terdiri dari beberapa komponen penghasilan.
Komponen tersebut antara lain:
1. gaji pokok
2. tunjangan keluarga
3. tunjangan pangan
4. tunjangan jabatan atau tunjangan umum
5. serta tunjangan kinerja
Nah, khusus untuk guru, ada kondisi tertentu di mana TPG bisa dimasukkan sebagai komponen dalam THR.
Namun hal ini tidak berlaku untuk semua guru ASN. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Hanya Berlaku untuk Guru ASN
Syarat pertama yang paling mendasar adalah status sebagai guru ASN, baik itu PNS maupun PPPK.
Karena pada dasarnya, kebijakan THR dari pemerintah memang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara.
Baca Juga: THR 2026 Dipotong Pajak? Ini Batas Penghasilan yang Wajib Diketahui
Artinya, guru non-ASN atau honorer yang menerima tunjangan sertifikasi tidak termasuk dalam skema THR dari pemerintah pusat.
Jadi kalau Bapak/Ibu mendengar informasi tentang TPG dalam THR, penting untuk memahami bahwa kebijakan ini berlaku dalam konteks THR ASN.
Tidak Menerima Tunjangan Kinerja
Selain status ASN, ada syarat lain yang cukup menentukan, nih.
Tambahan TPG dalam THR biasanya diberikan kepada guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau TPP dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Kabar Gembira ASN! PMK THR Lebaran 2026 Sudah Terbit, Ini Mekanisme Pencairannya
Di beberapa daerah, guru ASN sudah mendapatkan tunjangan tambahan seperti:
1. tunjangan kinerja
2. atau tambahan penghasilan pegawai (TPP)
Jika guru sudah menerima tunjangan tersebut, maka biasanya TPG tidak dimasukkan lagi dalam komponen THR.
Sebaliknya, bagi guru di daerah yang tidak memiliki skema tunjangan kinerja, pemerintah memberikan kompensasi melalui TPG sebagai bagian dari THR.
Penting Memahami Regulasi Secara Utuh
Bapak/Ibu guru tentu berharap kebijakan ini bisa meningkatkan kesejahteraan guru menjelang hari raya.
Namun penting juga untuk memahami bahwa implementasi kebijakan THR sering kali menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.
Karena itulah, tidak semua guru akan menerima komponen yang sama dalam THR.
Baca Juga: Kabar Gembira ASN! PMK THR Lebaran 2026 Sudah Terbit, Ini Mekanisme Pencairannya
Daripada berspekulasi, langkah terbaik adalah menunggu informasi resmi dari pemerintah daerah atau instansi terkait mengenai mekanisme pencairannya.
Yuk Cek Informasi Resmi
Supaya tidak salah memahami informasi yang beredar, Bapak/Ibu guru disarankan untuk selalu mengecek regulasi resmi dari pemerintah.
Biasanya informasi tersebut akan disampaikan melalui:
1. surat edaran pemerintah daerah
2. dinas pendidikan
3. atau instansi keuangan daerah
Dengan memahami aturan secara utuh, kita bisa melihat kebijakan ini dengan lebih jernih.
Dan yang terpenting, Bapak/Ibu tidak perlu bingung lagi ketika mendengar kabar bahwa TPG masuk komponen THR guru 2026, tetapi hanya berlaku bagi guru dengan kriteria tertentu.***




