POJOKBOGOR.ID - Memasuki bulan Maret 2026 yang bertepatan dengan momen Idul Fitri.
Nah banyak pensiunan PNS mulai bertanya-tanya soal kepastian gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Kabar terbarunya, gaji pensiunan PNS dipastikan tetap cair tepat waktu.
Kepastian ini ditegaskan oleh PT Taspen (Persero) selaku pihak yang menyalurkan pembayaran pensiun.
Baca Juga: UPDATE! THR dan Gaji Pensiunan PNS Maret 2026 Dipastikan Cair, Ini Lengkapnya
Taspen memastikan pencairan dilakukan sesuai jadwal rutin tanpa penundaan.
Gaji Dibayar Sesuai Aturan Lama
Pembayaran gaji pensiunan PNS untuk Maret 2026 akan tetap mengacu pada aturan yang berlaku saat ini, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Artinya, belum ada kenaikan gaji baru maupun rapel tambahan hingga awal 2026.
Kenaikan terakhir sebesar kurang lebih 12 persen sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2024 berdasarkan PP tersebut.
Baca Juga: Aturan Baru Ramadan, ASN Harus Penuhi 32,5 Jam Kerja dan Lapor di Aplikasi BONPRI
Sampai sekarang, belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur penyesuaian tambahan untuk tahun 2026.
Jadwal Pencairan Awal Maret
Taspen memastikan gaji pensiunan akan masuk ke rekening masing-masing penerima pada tanggal 1 Maret 2026.
Pencairan ini tetap berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh tanggal merah atau hari libur nasional.
Mekanisme transfer dilakukan langsung ke rekening pensiunan PNS, termasuk purnawirawan TNI dan Polri serta janda atau duda penerima manfaat yang sah.
Dengan begitu, para pensiunan tidak perlu khawatir soal keterlambatan pembayaran.
Perkiraan Besaran Gaji Pokok
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, berikut rentang gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan:
Baca Juga: Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2026 Resmi Diatur, Ini Jadwal Lengkapnya
Golongan I: sekitar Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III: sekitar Rp1.748.100 – Rp3.866.100
Golongan IV: sekitar Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Belum Terima Gaji, Pemda Ungkap Kendala Skema dan Anggaran
Nominal tersebut adalah pensiun pokok. Jumlah akhir yang diterima bisa berbeda karena ada tambahan tunjangan.
Komponen Tunjangan yang Diterima
Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima beberapa komponen lain setiap bulan, antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau beras
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja atau tunjangan lain sesuai instansi
Taspen juga menegaskan tidak ada pemotongan hak bagi pensiunan.
Baca Juga: RESMI BERLAKU! PNS dan PPPK Diminta Berbusana Muslim Saat Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
Semua pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Gaji pensiunan PNS Maret 2026 dipastikan cair tepat waktu melalui Taspen dan tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Belum ada kenaikan atau rapel baru karena belum ada regulasi tambahan dari pemerintah.
Pensiunan diimbau untuk selalu mengecek informasi resmi dan tidak mudah percaya kabar yang belum jelas sumbernya.***




