POJOKBOGOR.ID - Kabar mengenai PPPK paruh waktu di sejumlah daerah yang belum menerima gaji akhirnya mendapat penjelasan resmi.

Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah pemerintah daerah, keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh belum turunnya dana dari pemerintah pusat.

Faktor utama justru berkaitan dengan mekanisme pembayaran serta kesiapan administrasi dan anggaran di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: RESMI BERLAKU! PNS dan PPPK Diminta Berbusana Muslim Saat Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kondisi ini terjadi di beberapa wilayah, termasuk Jawa Barat dan Kabupaten Serang, Banten.

 

Skema Pembayaran Tunggu Satu Bulan Masa Kerja

Di wilayah Jawa Barat, pemerintah daerah menjelaskan bahwa pembayaran gaji PPPK paruh waktu mengikuti ketentuan masa kerja.

Artinya, gaji baru dapat dibayarkan setelah satu bulan masa kerja diselesaikan.

Baca Juga: Bukan Cuma Golongan, Ini Faktor yang Membuat Gaji PNS 2026 Bisa Berbeda, Simak Rinciannya

Skema ini menyebabkan PPPK paruh waktu yang mulai bertugas pada awal Januari, misalnya, baru menerima gaji pada awal Februari.

Mekanisme tersebut memang sesuai aturan pembayaran berbasis masa kerja aktif.

Dengan sistem ini, keterlambatan yang terjadi bukan berarti gaji tidak dibayarkan, melainkan mengikuti jadwal administratif yang telah ditetapkan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran tetap dilakukan sesuai ketentuan.

Hanya saja membutuhkan waktu satu bulan kerja terlebih dahulu sebelum hak keuangan dapat direalisasikan.

Kondisi Berbeda di Kabupaten Serang

Situasi berbeda terjadi di Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Di daerah ini, masih terdapat PPPK paruh waktu yang belum menerima gaji meskipun telah dilantik dan mulai bertugas.

Permasalahan utama di wilayah tersebut berkaitan dengan penataan anggaran dan kesiapan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pemerintah daerah masih melakukan proses penyesuaian teknis agar pembiayaan PPPK paruh waktu dapat dimasukkan secara administrasi ke dalam dokumen pelaksanaan anggaran.

Baca Juga: Perpres 79 Tahun 2025 Disebut Bawa Kenaikan Gaji ASN, Ini Penjelasan Pemerintah dan Klarifikasi Taspen

Laporan dari salah satu media juga menyoroti kondisi ini.

Disebutkan bahwa pemerintah daerah setempat masih menunggu kejelasan petunjuk teknis serta proses administrasi pembiayaan sebelum gaji dapat dicairkan.

Hal tersebut menunjukkan bahwa persoalan bukan terletak pada ketiadaan dana, melainkan pada proses administratif yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

 

Dana Pusat Sudah Dialokasikan

Secara umum, sumber pendanaan gaji PPPK paruh waktu sebenarnya telah dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui skema transfer ke daerah.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Berubah Total, Semua Tunjangan Disatukan dalam Single Salary, Ini Penjelasannya

Salah satu instrumen yang digunakan adalah Dana Alokasi Umum (DAU).

Namun, dana yang ditransfer ke daerah tidak otomatis langsung dapat dibayarkan kepada pegawai.

Pemerintah daerah tetap harus melakukan sejumlah tahapan, mulai dari penyesuaian anggaran, penyusunan dan pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran, hingga proses administratif lainnya.

Tanpa tahapan tersebut, pencairan dana tidak dapat dilakukan meskipun secara prinsip anggaran sudah tersedia.

Inilah yang menjadi salah satu penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran di beberapa daerah.

 

Dua Penyebab Utama Keterlambatan

Dari berbagai keterangan yang dihimpun, terdapat dua faktor utama yang menyebabkan PPPK paruh waktu belum menerima gaji.

Pertama, skema pembayaran yang mensyaratkan selesainya satu bulan masa kerja sebelum gaji dibayarkan.

Kedua, proses penyesuaian anggaran serta administrasi di tingkat pemerintah daerah.

Baca Juga: Gaji PNS 2026 Berubah Total, Semua Tunjangan Disatukan dalam Single Salary, Ini Penjelasannya

Termasuk pengaturan belanja pegawai dalam APBD dan kelengkapan dokumen pelaksanaan anggaran.

Pemerintah daerah menyatakan tengah mempercepat proses penataan anggaran dan administrasi agar pembayaran gaji PPPK paruh waktu dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlambatan gaji PPPK paruh waktu di beberapa daerah bukan disebabkan oleh belum turunnya dana dari pemerintah pusat.

Dana telah dialokasikan melalui mekanisme transfer ke daerah.

Baca Juga: Heboh Usulan PPPK Jadi PNS! PGRI Angkat Suara, Ini Klarifikasi Resmi BKN

Namun, faktor skema pembayaran berbasis masa kerja serta proses penyesuaian anggaran dan administrasi di tingkat daerah menjadi penyebab utama keterlambatan tersebut.

Pemerintah daerah memastikan proses sedang dipercepat agar hak PPPK paruh waktu dapat segera diterima sesuai aturan yang berlaku.***