POJOKBOGOR.ID - Kapan 630 ribu guru madrasah swasta diangkat menjadi PPPK?
Pertanyaan ini kini ramai disuarakan para tenaga pendidik setelah Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengusulkan formasi besar melalui jalur afirmasi.
Usulan tersebut menyasar sekitar 630 ribu guru madrasah swasta di seluruh Indonesia untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Seberapa Menguntungkan? Ini Manfaat dan Akumulasi Iuran Pensiun ASN Skema Fully Funded
Kebijakan ini disebut sebagai respons atas aspirasi panjang guru madrasah yang selama ini belum mendapatkan kesempatan setara dalam seleksi ASN.
Usulan Resmi dari Kemenag
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan sekitar 630 ribu guru madrasah swasta untuk dapat diangkat menjadi PPPK.
Pengusulan ini sedang dalam proses pembahasan bersama kementerian dan lembaga terkait.
Baca Juga: Reformasi Pensiun ASN Mendesak, Fully Funded Dinilai Lebih Aman bagi APBN
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari penataan tenaga pendidik madrasah agar memiliki kepastian status kepegawaian.
Menurut Kemenag, angka 630 ribu tersebut merupakan akumulasi kebutuhan guru madrasah swasta yang telah lama mengabdi namun belum memiliki status ASN.
Jalur Afirmasi Tanpa Seleksi Umum
Berbeda dengan rekrutmen PPPK reguler yang mengharuskan peserta mengikuti seleksi kompetitif, pengangkatan guru madrasah swasta ini diusulkan melalui jalur afirmasi.
Artinya, guru yang telah lama mengabdi tidak perlu mengikuti seleksi seperti pelamar umum.
Masa pengabdian dan kontribusi mereka menjadi pertimbangan utama dalam proses pengangkatan.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menyatakan dukungan terhadap skema afirmasi tersebut.
DPR bahkan berkomitmen mengawal prosesnya agar segera mendapatkan kepastian.
Namun demikian, mekanisme teknis tetap harus disesuaikan dengan regulasi ASN yang berlaku secara nasional.
Latar Belakang Aspirasi Guru
Selama ini, kebijakan pengangkatan PPPK lebih banyak memprioritaskan tenaga honorer yang terdaftar di sekolah negeri atau instansi pemerintah daerah.
Akibatnya, guru madrasah swasta merasa kurang mendapat ruang dalam sistem pengangkatan ASN.
Berbagai aspirasi pun disampaikan kepada Kemenag dan DPR agar pemerintah menghadirkan kebijakan yang lebih adil dan inklusif.
Usulan 630 ribu formasi ini menjadi salah satu jawaban atas tuntutan tersebut.
Proses Masih Koordinasi Lintas Kementerian
Meski usulan sudah disampaikan, pengangkatan belum bisa langsung direalisasikan.
Prosesnya masih harus melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pertimbangan utama dalam tahap ini meliputi ketersediaan anggaran, kebutuhan formasi nasional, serta kesesuaian regulasi kepegawaian.
Karena itu, hingga kini belum ada jadwal resmi mengenai waktu pengangkatan 630 ribu guru madrasah swasta menjadi PPPK.
Kapan Pengangkatannya?
Inilah pertanyaan utama yang dinantikan para guru.
Kemenag menegaskan bahwa usulan masih dalam tahap pembahasan dan menunggu persetujuan final dari kementerian terkait.
Artinya, pengangkatan belum dapat dipastikan sebelum keputusan resmi pemerintah pusat diterbitkan.
Jika disetujui, pemerintah akan mengumumkan mekanisme teknis, tahapan administrasi, serta jadwal pengangkatan melalui kanal resmi.
Dampaknya bagi Guru Madrasah Swasta
Jika kebijakan ini disetujui dan direalisasikan, maka 630 ribu guru madrasah swasta berpotensi memperoleh kepastian status sebagai ASN PPPK.
Status tersebut akan memberikan kepastian penghasilan, perlindungan kerja, serta hak kepegawaian yang lebih jelas dibandingkan status non-ASN.
Namun para guru tetap diimbau untuk menunggu informasi resmi dan tidak mudah percaya pada kabar yang belum terverifikasi.
Usulan 630 ribu formasi PPPK guru madrasah swasta melalui jalur afirmasi merupakan langkah besar dalam penataan tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.
Namun hingga saat ini, belum ada jadwal pasti pengangkatan karena masih dalam tahap koordinasi lintas kementerian dan menunggu persetujuan final pemerintah.
Para guru diharapkan terus memantau informasi resmi dari Kemenag, Kementerian PANRB, dan BKN untuk mendapatkan kepastian lebih lanjut.***




