BOGOR.POJOKSATU.id - Polri terus berinovasi dalam memberikan kemudahan layanan publik, salah satunya dengan menghadirkan platform Digital Korlantas Polri.

Aplikasi resmi yang memungkinkan masyarakat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hanya lewat ponsel.

Melalui aplikasi ini, masyarakat tak lagi perlu datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) atau Samsat.

Cukup dengan mendaftar dan mengunggah dokumen yang diperlukan, seluruh proses bisa dilakukan secara daring dengan lebih cepat dan efisien.

Untuk mengakses layanan tersebut, pengguna perlu terlebih dahulu membuat akun di aplikasi Digital Korlantas Polri.

Setelah registrasi berhasil, pengguna bisa memilih layanan yang diinginkan, mulai dari pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM, hingga layanan terkait STNK.

Sebelum memulai proses, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan, antara lain E-KTP, tanda tangan di atas kertas putih, serta pas foto berlatar biru.

Selain itu, pengguna juga diwajibkan melakukan tes kesehatan melalui laman erikkes.id dan tes psikologi lewat app.eppsi.id menggunakan browser di perangkat ponsel.

Dengan sistem digital ini, Polri berharap pelayanan administrasi kendaraan menjadi lebih modern, transparan, dan efisien.

Inovasi tersebut sekaligus menjadi langkah nyata menuju transformasi pelayanan publik berbasis teknologi yang mendukung kemudahan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. ***