BOGOR.POJOKSATU.id - Seperti yang mungkin kalian belum ketahui jika bantuan sosial atau bansos tahap ketiga sudah mulai disalurkan pemerintah Indonesia pada awal September 2025 kemarin.
Bansos yang disalurkan melalui Kemensos ini meliputi beberapa program, seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di sejumlah daerah bahkan KPM sudah mulai mencairkan bantuan, seperti misalnya bantuan sembako dan BPNT.
Namun kalian semua tahu tidak jika ada dua tanda yang harus diperhatikan agar bansos PKH dan BPNT Tahap Ketiga tidak ingin ditutup. Penasaran apa saja tandanya, Simak selengkapnya.
1. Masuk pada Desil Enam hingga Sepuluh
Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan bahwa penerima bantuan sosial (bansos) hanya diprioritaskan bagi masyarakat yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada kelompok desil satu sampai lima.
Sementara itu, warga yang posisinya berada pada desil enam sampai sepuluh dipastikan tidak termasuk dalam daftar penerima bansos tahap ketiga.
Untuk memastikan status desil masing-masing, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dapat melakukan pengecekan melalui aplikasi Cek Bansos, atau dengan mendatangi langsung perangkat desa maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
2. Memiliki Status Transaksi “Exclude”
Kelompok masyarakat lain yang tidak lagi memperoleh bansos adalah mereka yang pada aplikasi SIKS-NG tercantum keterangan “Status Transaksi Exclude.”
Jika status tersebut muncul, maka itu berarti KPM sudah tidak lagi terdaftar sebagai penerima bantuan PKH maupun Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari pemerintah.
Dengan demikian, bansos tidak akan dicairkan bagi masyarakat yang memiliki status seperti yang dimaksud di atas. ***



