BOGOR.POJOKSATU.id - Menggapi banyak keluhan terhadap penonaktifan BPJS Kesehatan kelompok PBI di Kota Bogor yang ternyata banyak yang tidak sesuai dengan faktanya.
Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin dan Jaminan Sosial Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor, Yosep Berliana mengatakan sebenarnya masih ada kesempatan lain.
Ia mengatakan jika terjadi kesalahan dalam proses penghapusan data kepesertaan, sebanarnya pemerintah masih membuka kesempatan pada masyarakat yang terdampak untuk melakukan reaktivasi.
“Jadi kalau untuk reaktifasi itu yang pertama dia harus dalam keadaan misalnya sakit, darurat, atau terancam dari sisi jiwanya gitu itu boleh direaktifasi ke sistem,” jelas Yosep seperti yang Pojok Bogor kutip dari laman Radar Bogor.
Syarat tersebut bukan hanya satu-satunya untuk peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI untuk bisa mengaktifkannya kembali.
Ada beberapa syarat lain, seperti misalnya adanya kesalahan dalam pengkategorian kelompok masyarakat.
Ia juga menjelaskan seperti misalnya, penerima manfaat seharusnya masuk desil 1 sampai 5, namun tercatat masuk kelompok desil 6 sampai 10.
“Artinya inikan keselahan pada sistem pendataan. Sehingga ini bisa dilakukan perubahan desil. Caranya dengan datang ke kelurahan untuk mengubah desil kemudian diusulkan ke Kemensos,” pungkasnya.
Dan bagi masyarakat Kota Bogor sebenarnya masih bisa ada kesempatan selagi syarat yang ada sesuai dengan kenyataan masyarakat. ***



.webp)