POJOKBOGOR.id — Pemkot Bogor terus memperketat penertiban angkutan kota (angkot) yang sudah melewati batas usia teknis. Hingga awal Oktober 2026, masih ada 516 angkot yang menjadi sasaran penindakan dan ditargetkan selesai ditertibkan hingga akhir tahun.
Data terbaru menunjukkan, dari total 1.780 angkot yang masuk dalam sasaran penertiban, sebanyak 1.264 kendaraan atau sekitar 71 persen telah dibekukan izin operasionalnya.
Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan penertiban dilakukan secara bertahap dan akan terus dikebut hingga seluruh angkot yang berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi beroperasi di Kota Bogor.
“Sisanya hingga akhir tahun ini masih ada 516 angkot yang akan terus dilakukan penindakan,” kata Jenal.
Penertiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan Pemkot Bogor untuk menata transportasi sekaligus meningkatkan keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Kebijakan ini mengacu pada Perda Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 serta Perwali Nomor 11 Tahun 2026 tentang rasionalisasi, peremajaan dan penghapusan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Penertiban Angkot Berjalan Bersamaan dengan Penataan Kota
Penindakan terhadap angkot juga dilakukan bersamaan dengan penataan sejumlah kawasan di Kota Bogor.
Salah satunya di Jalan Merdeka, Bogor Tengah, yang saat ini tengah ditata melalui pembangunan pedestrian dan perbaikan drainase. Pemkot Bogor membangun sekitar 350 meter pedestrian dan drainase di kawasan tersebut.
Operasi penertiban angkot dilakukan secara rutin. Sebelumnya, operasi gabungan juga menjaring puluhan angkot dan angkutan kota dalam provinsi (AKDP) yang bermasalah dalam kelengkapan administrasi maupun kelayakan kendaraan.
Bukan Hanya Angkot Kota, AKDP Juga Dibidik
Pemkot Bogor juga berencana melakukan operasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menertibkan AKDP yang sudah tidak laik jalan.
Namun, penindakan terhadap AKDP membutuhkan koordinasi dengan pemerintah provinsi karena kewenangan kendaraan tersebut berada di tingkat Pemprov Jabar. Pemkot Bogor menyatakan agenda operasi gabungan akan kembali dijadwalkan.
Dengan masih adanya 516 angkot yang harus ditertibkan, kebijakan ini menjadi salah satu pekerjaan besar Pemkot Bogor hingga penghujung 2026. Tantangannya bukan hanya memastikan kendaraan tua berhenti beroperasi, tetapi juga memastikan ketersediaan transportasi publik yang aman dan memadai bagi warga.


.webp)
