BOGOR, POJOKBOGOR.id, Pemkot Bogor memperketat penagihan utang pajak daerah dengan menyasar wajib pajak yang memiliki tunggakan besar.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memasang plang peringatan di kawasan Terminal Baranangsiang, Rabu (21/10/2026), terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) PT Pancakarya Grahautama Indo (PGI) yang mencapai sekitar Rp11,7 miliar.

Penertiban yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama DPRD, Kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tersebut menjadi bagian dari upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, total potensi piutang pajak daerah Kota Bogor saat ini disebut mencapai Rp644 miliar.

Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, menjelaskan bahwa tunggakan PBB-P2 PT PGI tercatat sejak 2013 hingga 2026. Pemasangan plang dilakukan setelah berbagai upaya pemanggilan belum membuahkan hasil sesuai harapan.

"Hari ini kita melakukan pemasangan plang, karena ini merupakan salah satu objek pajak yang belum menunaikan kewajibannya dari tahun 2013 atas nama PT Pancakarya Grahautama Indo. Nilai tunggakannya kurang lebih Rp11,7 miliar. Kami sudah melakukan upaya pemanggilan, baik dari Bapenda maupun Kejaksaan, tetapi yang bersangkutan belum kooperatif," ujar Abdul Wahid kepada wartawan di Terminal Baranangsiang.

Menurut Wahid, sepanjang 2026 Bapenda dan Kejaksaan masing-masing telah melayangkan dua kali surat pemanggilan kepada pihak terkait. Pemkot Bogor berencana mengirimkan surat pemanggilan ketiga pada awal November mendatang.

Jika kewajiban pajak belum juga diselesaikan, Pemkot Bogor akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bersama Kejaksaan.

"Setelah pemasangan plang ini, kita akan lihat perkembangannya. Kalau mereka masih bandel dan tidak mau bayar, terpaksa kita akan layangkan gugatan somasi dan mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya bersama Kejaksaan," tegasnya.

Wahid menambahkan, penertiban di Terminal Baranangsiang merupakan bagian awal dari rangkaian penagihan terhadap wajib pajak dengan tunggakan besar. Bapenda juga menyasar sejumlah lokasi lain, di antaranya kawasan Pamoyanan dan Bogor Nirwana Residence (BNR).

Bapenda Optimistis Target PBB-P2 Tercapai

Di tengah upaya mengejar piutang pajak, realisasi penerimaan PBB-P2 Kota Bogor dilaporkan telah mencapai 93 persen dari target tahun ini.

Wahid menjelaskan, target penerimaan sempat mengalami kenaikan sebesar Rp45 miliar melalui APBD Perubahan. Meski demikian, Bapenda optimistis dapat memenuhi target hingga akhir 2026, dengan sisa penerimaan sekitar Rp17 miliar.

"Alhamdulillah capaian PBB-P2 sudah 93 persen, tinggal 7 persen lagi atau sekitar Rp17 miliar. Insyaallah di akhir tahun ini target PBB-P2 akan tercapai," tandas Wahid.

DPRD Dorong Penagihan kepada 10 Penunggak Terbesar

Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, yang hadir bersama anggota Komisi I, menyatakan bahwa keterlibatan DPRD merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk mendorong optimalisasi penerimaan daerah.

Dengan potensi piutang pajak yang mencapai Rp644 miliar, DPRD mendorong Bapenda memprioritaskan penagihan terhadap 10 wajib pajak dengan tunggakan terbesar (top 10).

"Ini adalah salah satu bentuk ikhtiar untuk menggenjot pendapatan dari piutang yang belum tertagih. Kami minta Bapenda fokus pada klaster penunggak terbesar terlebih dahulu. Yang terpenting sekarang ada iktikad baik dulu dari para penunggak pajak untuk hadir memenuhi undangan dan mencari solusi pembayaran," tutur Rifki.

Rifki juga menyoroti kewajiban pajak pihak ketiga yang memanfaatkan aset milik Kementerian Perhubungan di kawasan Terminal Baranangsiang. Menurutnya, kendala anggaran tidak semestinya terus dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan kewajiban pajak daerah.

Pemkot Bogor berharap penagihan yang lebih terarah dapat mempercepat penyelesaian piutang pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Optimalisasi penerimaan tersebut diharapkan turut memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.