BOGOR, POJOKBOGOR.id , Pemkot Bogor mulai memperketat penagihan tunggakan pajak daerah. Sebanyak delapan jurusita pajak dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor resmi dilantik di Paseban Sri Baduga, Kecamatan Bogor Tengah, Senin (26/10/2026).

Pembentukan tim jurusita tersebut menjadi langkah Pemkot Bogor untuk mengoptimalkan penerimaan daerah dari piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak. Pemerintah menargetkan penagihan mencapai Rp120 miliar hingga akhir 2026, dari total potensi piutang yang nilainya hampir Rp600 miliar.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, mengatakan bahwa penagihan piutang pajak membutuhkan prosedur administrasi yang tepat serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan sertifikasi khusus.

“Yang pertama, kami sudah menghitung ada potensi piutang yang bisa ditagih. Piutang jumlahnya hampir Rp600 miliar. Namun demikian, tata cara untuk penagihan itu ternyata tidak mudah,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, delapan ASN Bapenda yang dilantik telah melalui tahapan pendidikan, pelatihan, ujian, hingga penetapan sebagai jurusita pajak daerah. Dengan bekal tersebut, mereka dipersiapkan menjalankan tugas penagihan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkot Bogor berharap keberadaan jurusita dapat mempercepat penyelesaian piutang pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

Dedie menjelaskan, target penagihan yang ditetapkan Sekretaris Daerah Kota Bogor mencapai sekitar 20 persen dari total piutang. Jika terealisasi, langkah tersebut berpotensi menghasilkan penerimaan sebesar Rp120 miliar hingga penghujung tahun ini.

Ia juga menekankan pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas, mengingat para jurusita akan berhadapan langsung dengan wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Sudah dibekali dengan berbagai atribut dan keilmuan, maka tentu tinggal pelaksanaan kewenangan harus berintegritas. Itu pesan saya kepada mereka,” tegasnya.

Penagihan Bertahap, Penyegelan hingga Pembekuan Rekening Bisa Dilakukan Sesuai Ketentuan

Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid, mengatakan delapan jurusita tersebut akan segera menyusun tahapan penagihan setelah pelantikan. Langkah awal dilakukan dengan mengidentifikasi dan menindaklanjuti wajib pajak yang memiliki piutang.

Proses penagihan direncanakan berlangsung secara bertahap, mulai dari pemasangan plang pemberitahuan hingga pemanggilan wajib pajak melalui aplikasi. Tindakan lanjutan, seperti penyegelan atau pembekuan rekening usaha, dapat ditempuh apabila memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mulai efektif jurusita setelah dilantik sore hari ini, insyaallah akan segera merumuskan tahapan-tahapan kepada para WP yang mempunyai piutang,” kata Wahid.

Ia menambahkan, pelaksanaan penagihan akan dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait, termasuk Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Koordinasi tersebut diperlukan untuk memastikan setiap langkah penagihan berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP), sekaligus menjaga agar kewenangan jurusita dilaksanakan secara tertib dan sesuai aturan.

Wahid menegaskan bahwa seluruh jurusita yang dilantik merupakan personel internal Bapenda Kota Bogor yang telah mengikuti pendidikan dan memiliki sertifikasi sesuai bidang tugasnya.

“Ya, mereka sudah mempunyai sertifikat. Jadi tinggal bekerja dengan integritas,” pungkasnya.

Optimalkan Piutang untuk Perkuat Pendapatan Daerah

Dengan pelantikan delapan jurusita pajak tersebut, Pemkot Bogor berharap penanganan piutang pajak daerah menjadi lebih terarah dan efektif. Target Rp120 miliar hingga akhir 2026 kini menjadi salah satu sasaran yang perlu diwujudkan melalui proses penagihan yang terukur.

Di sisi lain, pelaksanaan penagihan tetap harus mengedepankan kepastian hukum, transparansi, dan profesionalisme agar upaya meningkatkan pendapatan daerah berjalan seiring dengan perlindungan hak wajib pajak.