POJOKBOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2026 akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara.

Baca Juga: KPK Tegaskan ASN! Mobil Dinas Jangan Dipakai untuk Mudik atau Kepentingan Pribadi

Dengan adanya aturan ini, seluruh ASN di Kota Bogor, termasuk PPPK yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, dipastikan tetap mendapatkan hak THR menjelang Hari Raya Idul Fitri.

 

PPPK Kini Memiliki Hak yang Sama dengan ASN

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, menjelaskan bahwa status PPPK saat ini sudah menjadi bagian dari ASN sehingga memiliki hak yang sama dengan pegawai negeri sipil.

Dikutip pojokbogor.id dari Kotabogor.go.id:

Baca Juga: Aturan Tegas Jelang Lebaran, ASN Sultra Tak Boleh Mudik Pakai Mobil Dinas

“Aturannya sudah jelas. PPPK sekarang merupakan bagian dari ASN, sehingga memiliki hak dan kewajiban yang sama, termasuk hak menerima THR,” ujar Denny di Balai Kota Bogor, Jumat (13/3/2026).

Ia juga mengakui bahwa beberapa waktu terakhir muncul berbagai pertanyaan dari para PPPK terkait mekanisme pemberian THR tahun ini.

Namun, Pemkot Bogor memastikan seluruh proses pemberian tunjangan tersebut akan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.

“Kami memastikan seluruh prosesnya mengacu pada regulasi pemerintah pusat, sehingga pelaksanaannya tetap adil dan sesuai ketentuan,” tambahnya.

 

THR PPPK Dihitung Secara Proporsional

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian, menjelaskan bahwa perhitungan THR bagi PPPK akan disesuaikan dengan masa kerja.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 9 ayat (14) huruf a dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan berdasarkan jumlah bulan bekerja dibandingkan dengan satu tahun masa kerja.

Baca Juga: Relaksasi Dana BOSP Dibuka, Guru PPPK Paruh Waktu di Lombok Barat Berpotensi Terima Tambahan Gaji

Rumus yang digunakan adalah:

(Jumlah bulan bekerja ÷ 12) × penghasilan satu bulan

Dengan metode tersebut, besaran THR yang diterima PPPK akan menyesuaikan dengan lamanya masa kerja masing-masing pegawai.

 

Pemkot Bogor Pastikan Proses Sesuai Regulasi

Pemkot Bogor menegaskan bahwa seluruh proses pemberian THR akan dilakukan secara transparan dan mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Jelang Idulfitri 2026, Gubernur Hidayat Arsani Pastikan THR PPPK Babel Sudah Masuk Rekening

Langkah ini diambil agar tidak ada perbedaan perlakuan antara ASN maupun PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan bisa memberikan kepastian bagi para pegawai menjelang Lebaran.

Pemerintah Kota Bogor memastikan pemberian THR bagi ASN dan PPPK tahun 2026 akan mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.

Seluruh ASN, termasuk PPPK penuh waktu dan paruh waktu, dipastikan menerima THR sesuai ketentuan.

Sementara bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, besaran tunjangan akan dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja.***