POJOKBOGOR.id - Polresta Bogor Kota mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat satu kilogram yang disembunyikan dalam kemasan teh china.
Dua orang, berinisial YD (28) dan WK (27), telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa pengungkapan Polresta Bogor Kota ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya peredaran sabu di wilayah Bantarjati.
"Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap kedua tersangka," ujar Bismo, Selasa 17 September 2024.
Baca Juga: Star Energy bersama BTNGHS Kembali Lepas Liarkan Elang Jawa
Penangkapan dilakukan di tempat kos tersangka. Saat penggeledahan, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar.
"Tersangka kami amankan di tempat kosnya. Saat diperiksa, polisi mendapati 10 paket sabu-sabu yang sudah siap diedarkan," jelasnya.
Selain itu, Polresta Bogor Kota juga menemukan 784 gram sabu tambahan di tempat kos tersangka.
Menurut pengakuan YD, total sabu yang diterimanya dari bandar besar berinisial TB mencapai satu kilogram.
"Awalnya kita mendapatkan 784 gram sabu. Sebetulnya tersangka ini menyimpan satu kilogram sabu, 200 gramnya sudah dijual oleh mereka. Sisanya masih disimpan di tempat kos," ujar Bismo.
Polisi kini sedang memburu bandar berinisial TB, yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini kita masih buru bandarnya berinisial TB yang sudah masuk daftar DPO, berharap kita bisa dapatkan barang bukti yang lebih besar lagi," lanjut Bismo.
Baca Juga: ASN Kabupaten Bogor Diingatkan Tentang Netralitas jelang Pilkada 2024
Kepala Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Eka Chandra, menambahkan bahwa kedua tersangka sudah dua kali menerima paket sabu seberat satu kilogram dari bandar yang sama.
Pada Agustus 2024, mereka menerima kiriman pertama, dan di bulan September 2024 ini, polisi berhasil membongkar pengiriman kedua.
"Tersangka ini sudah dua kali mendapat sabu satu kilogram dari DPO berinisial TB. Saat kita geledah di tempat kosnya, sabu disimpan dengan cara dibungkus kemasan teh china," jelas Eka.
Atas tindakan mereka, kedua tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup karena memiliki atau menyimpan sabu dalam jumlah besar. Eka menegaskan komitmen Polresta Bogor Kota dalam memberantas peredaran narkoba.
"Kami akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bogor Kota. Kami juga imbau kepada masyarakat apabila ada yang mencurigakan segera melapor," pungkas dia dalam gelar perkara di Polresta Bogor Kota.


