POJOKSATU.id, BOGOR - Pemerintah kabupaten, mencatat ada 275 bidang tanah sekolah di Kabupaten Bogor masih bodong alias belum memiliki sertifikat.
Diantaranya, Sekolah Dasar Negeri (SDN) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, WR Pelitawan menerangkan, seluruh aset di Kabupaten Bogor ditargetkan tersertifikasi pada 2024.
BACA JUGA : Ada ‘Kolam Ikan’ di Tengah Jalan U-Turn Arah Tol Menuju Terminal Baranangsiang, Pemkot Bogor Tidak Dilarang Nambal
"SD dari 1.537 bidang, 1.307 di antaranya telah bersertifikat. Sementara SMP, dari 107 bidang 62 sudah bersertifikat. Kita targetkan, semuanya bersertifikat tahun 2024," kata Pelitawan, Senin (9/1).
Pelitawan menerangkan, hingga 31 Agustus 2022 dari 5.762 bidang tanah aset Pemkab Bogor, 3.341 bidang tanah telah bersertifikat.
"Masih ada 2.331 bidang lagi, termasuk tanah sekolah di Kabupaten Bogor itu. Kita selesaikan baik lewat program PTSL maupun pensertifikatan reguler," kata dia.
BACA JUGA : Diduga Orang Hilang di Kabupaten Bogor, Tiba-tiba Fotonya Diupload di Media Sosial Pengamen
Dalam program pensertifikatan secara reguler, Pemkab Bogor menargetkan 1.000 bidang dapat disertfikasi setiap tahun ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Untuk sertifikasi aset ini, kita kan sinergi dengan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DKPP). Mereka juga mengindentifikasi aset-aset lalu berkoordinasi dengan BPN lalu kami bidang aset yang mencatat," kata dia.
Tak hanya persoalan sertifikat sekolah di Kabupaten Bogor, Pelitawan mengakui, Pemkab Bogor sedikit kesulitan dalam mensertifikasi PSU dari pengembang perumahan yang ada sebelum tahun 2012. Pasalnya, Pemkab Bogor kesulitan untuk mencari pengembang. "kita ada program penetapan PSU terlantar, sehingga jika pengembangnya tidak merespon ketika dihubungi, bisa diambil sepihak oleh pemda," jelasnya.
(Rishad)


.webp)
