POJOKSATU.id, BOGOR - AR, sopir truk tabrak rojali (rombongan jamaah liar) yang berusia 20 tahun di Jalan Sholis Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Kamis (05/01/2023), kini ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka sopir truk tabrak rojali lantaran pelaku menyadari betul dirinya menabrak , namun setelah itu melarikan diri.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria mengatakan, saat ini pihaknya masih pengembangan kasus sopir truk tabrak rojali.

BACA JUGA : Sopir Truk yang Tabrak Terduga Anggota Rojali Tertangkap, Sempat Melarikan Diri Tiga Hari

Sebab, dalam penyelidikan yang sudah dilakukan, ada indikasi upaya managemen truk menutup-nutupi kejadian ini.

"Sekarang kan truk itu sudah di cat, awalnya pas kejadian ada tulisan nomor di bak mobil, sekarang sudah tidak ada," ucap Kompol Galih.

"Nah ini yang kami dalami ke depannya apakah ada keterlibatan, atau apa ada upaya-upaya pengelabuan," lanjut dia.

BACA JUGA : Aksi si Topi Merah Mencuri di Toko Batik Terekam Jelas, Ketahuan Banget Modusnya

Sementara, dilanjutkan Kompol Galih, atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 312 Undang-undang Lalulintas dengan ancaman 3 tahun penjara.

"Sekarang tersangka sudah ditahan. Maksimal 3 tahun penjara dengan denda Rp75 juta," ujar Kompol Galih.

Sebelumnya, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang sopir truk tabrak rojali pada Minggu, 8 Januari 2023.

BACA JUGA : Korban Kecelakaan Maut di Depan SDN Kota Baru Bekasi Bertambah Jadi 33 Orang, Begini Keterangan Polisi

AR diamankan lantaran kedapatan menabrak salah satu dari beberapa gerombolan rojali hingga tewas saat melintas di Jalan Soleh Iskandar, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor pada Kamis 5 Januari 2023.

"Setelah tiga hari melakukan pencarian, sopir truk berhasil kami amankan berikut dengan kendaraan truknya," kata Kasat Lantas Polresta Bogor Kota, Kompol Galih Apria kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Saat ini, menurut Kompol Galih, sang sopir beserta satu unit truk sudah diamankan di Mako Polresta Bogor Kota, guna pemeriksaan lebih lanjut. Apakah, ada unsur kesengajaan atau kelalaian dari kejadian ini.

"Kita akan melihat dari beberapa sudut pandang keterangan, maupun hasil olah TKP, malam ini juga kita akan lakukan test urine terhadap sopir truk tersebut," ucap dia.

"Secepatnya kita akan lakukan gelar laka lantas, untuk mengetahui sejauh mana sopir tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Kompol Galih.

Diketahui, kejadian ini bermula saat AR tengah mengendarai kendaraannya melintas di Jalan Sholeh Iskandar sekitar pukul 21:15 WIB. Tiba-tiba, ada segerombolan Rojali yang memberhentikan kendaraannya demi sebuah konten.

Naas, dari empat orang yang memberhentikan lajur kendaraan AR, satu orang harus tertabrak. Korban yang diketahui berusia 20 tahun itu kemudian meregang nyawa di lokasi kejadian.

Sementara, setelah kejadian sopir truk tabrak rojali malah kabur dari lokasi kejadian.

(Adi Wirman)