POJOKBOGOR.id - Belasan anggota Satpol PP Kota Bogor menuntut pertanggungjawaban dari salah satu pejabat yang telah menggadaikan Surat Keputusan (SK) mereka ke bank.
Alhasil tunjangan belasan anggota Satpol PP Kota Bogor tersebut setiap bulan dipotong oleh bank.
Munculnya perkara SK anggota Satpol PP Kota Bogor yang digadaikan ke bank, melahirkan opini opini serius yang beredar di masyarakat.
Bahkan, desas desus mengatakan, penggadaian SK belasan personel Satpol PP Kota Bogor itu untuk kepentingan program pak Wali Kota Bogor, Dedie Rachim dan Wakilnya, Jenal Mutaqin.
Menanggapi tudingan tersebut, Dedie Rachim dengan tegas menjelaskan, bahwa kasus penggadaian SK terjadi saat kantor penegak perda itu masih dipimpin oleh kasatpol PP yang lama, sehingga tidak ada sangkut paut dengan dirinya dan program janji kampanye.
"Itu zaman masih ada kasatpol PP lama atuh. Masa urusan wali kota," jawabnya singkat, Selasa 14 April 2026.
"Itu zaman beliau (Agustian Syach mantan Kasatpol PP Kota Bogor). Yang bersangkutan sudah diberhentikan meski tidak terkait langsung dengan kasus pinjaman tersebut. Untuk yang terkait sedang berproses (pemeriksaan)," tambah Dedie Rachim.
Diketahui, Agustian Syach resmi menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Bogor sejak 2021 hingga 2025. Kemudian dipindahkan menjadi Staf Ahli Wali Kota Bogor Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Kota Bogor pada 2025 hingga 2026.
Tak lama setelah berpindah tugas, Agus justru diberhentikan sebagai ASN secara tidak hormat pada Maret 2026, karena dugaan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran berat atas statusnya sebagai Pegawai Negara Sipil (PNS).
Jabatan tersebut telah dicopot pada dirinya sejak 5 Februari 2026. Kepala BKPSDM Kota Bogor, Dani Rahadian membenarkan informasi tersebut.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Nomor 800.1.6.3/Kep.6-BKPSDM/2026 tanggal 8 Januari 2026.
“Iya benar. Keputusan ini juga sudah hasil dari pertimbangan teknis atau rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN),” jelas Deni, Kamis 12 Februari 2026.
Deni menjelaskan, yang bersangkutan telah menyalahi wewenang atas jabatannya.
Namun, ia enggan berkomentar banyak terkait penyalahan wewenang yang dimaksud.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan tersebut termasuk dalam pelanggaran disiplin berat,” Jelas Deni.
Yang bersangkutan disebut Deni diberhentikan secara hormat. Kebijakan ini bukan atas dasar keinginannya untuk melepas statusnya sebagai PNS.
“Pemberhentiannya dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS,” jelas Deni saat dikonfirmasi lebih lanjut.
Keputusan pemecatan ini juga menandai beaakhirnya gaji atau tunjangan yang diberikan. Ini sudah mulai berlaku sejak pemberhentian Agus sebagai PNS.
“Beliau juga tidak mendapatkan hak pensiun karena yang bersangkutan belum memenuhi syarat usia 50 tahun dan masa kerja 20 tahun,” pungkasnya.
Diketahui kasus terekspos ke publik, setelah adanya unggahan dari para anggota Satpol PP yang menjadi korban. Para korban mengaku merasa terzolimi atas ulah pejabat ID.
"Kami anggota yang merasa terzolimi, karena uang tunjangan yang dipakai oleh orang kantor, sementara kami harus membayar setiap bulan," ujar salah satu anggota Satpol PP yang menjadi korban dalam unggahan video di Media Sosial (Medsos) Instagram @chabielmoet.
Sementara itu, Plt Kepala Satpol PP Kota Bogor Pupung W. Purnama meluruskan, peristiwa ini bermula pada tahun 2025 silam, saat itu dirinya belum menjadi Plt Kepala Satpol PP.

.webp)

