POJOKBOGOR.id - Seorang pria asal Jakarta Timur, DFF (37) nekat mencuri motor di kawasan pemukiman Gang Masjid, Kelurahan Kebon Kelapa, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, pada Rabu pagi, 19 Agustus 2026.
Dalam aksinya, DFF terpergok, hingga akhirnya nyaris menjadi bulan-bulanan warga. Beruntung, aksi warga dapat diredam dan pelaku diamankan.
Ketua RT 02, Diding Pramuji, mengungkapkan peristiwa ini terjadi sekitar pukul 06.30 WIB. Sebelum beraksi, gerak-gerik pelaku mencurigakan dan sudah memancing perhatian warga setempat. Bahkan, pelaku sempat mencoba menerobos salah satu rumah sebelum akhirnya beralih menyasar sepeda motor yang terparkir.
"Dia mondar-mandir memantau situasi. Cukup aneh karena berani beroperasi pagi hari saat kondisi sudah terang dan warga mulai beraktivitas," ujar Diding.
Target pelaku adalah sebuah Yamaha Mio warna putih milik warga bernama Abot. Saat DFF sibuk merusak kunci stang dan mulai merusak motor tersebut, aksinya diperhatikan oleh warga sekitar bernama Bagaskara.
Sadar ada tindakan kejahatan, Bagaskara langsung berteriak hingga memancing perhatian warga sekitar. Teriakan itu membuat DFF panik. Sebelum sempat melarikan diri, ia keburu dikepung massa yang emosi.
Aksi main hakim sendiri tak terhindarkan. DFF sempat menerima beberapa layangan pukulan hingga mengalamai luka di bagian wajah, sebelum akhirnya ditenangkan oleh pengurus RT dan tokoh masyarakat.
"Untuk mencegah amuk massa yang lebih parah, warga berinisiatif langsung mengamankan dan menyerahkan terduga pelaku ke Polsek Bogor Tengah," lanjut Diding.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, Ipda A. Budi Setiawan, membenarkan adanya penyerahan terduga pelaku curanmor tersebut oleh warga Kebon Jahe sekitar pukul 08.00 WIB.
"Pelaku berinisial DFF asal Jakarta Timur sudah kami amankan di Mapolsek Bogor Tengah untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," kata Budi.
Budi menegaskan, jika korban telah resmi membuat laporan kepolisian, pelaku berpotensi dijerat Pasal 476 jo Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) tentang percobaan pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Budi juga mengimbau pemilik kendaraan untuk segera mendatangi Polsek Bogor Tengah guna membuat laporan resmi serta membawa dokumen bukti kepemilikan seperti STNK dan BPKB.


.webp)
