POJOKSATU.id, Bogor - Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bogor selama satu bulan kemarin. Hasilnya 21 orang berhasil ditetapkan menjadi tersangka.

Dari 21 tersangka, 11 pelaku penyalahgunaan sabu, tiga pelaku penyalahgunaan ganja, empat pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis, dan tiga orang penyalahguna obat keras terlarang.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, dari belasan kasus tersebut, dua kasus terjadi di Kecamatan Bogor Utara, dua kasus di Bogor Timur, dua kasus di Bogor Selatan, empat kasus di Bogor Tengah, satu kasus di Tanah Sareal, dan lima kasus di Bogor Barat.

“Di Kecamatan Bogor Barat ada lima kasus, paking banyak. Saya waktu berkunjung giat Jumat Curhat, banyak laporan masyarakat terkait narkotika. Ternyata betul pengungkapan kasus di Bogor Barat tinggi,” kata Bismo kepada awak media, Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Bismo mengatakan, dari 16 kasus tersebut ada 21 tersangka yang berhasil ditangkap. Di antaranya 11 pelaku penyalahgunaan sabu, tiga pelaku penyalahgunaan ganja, empat pelaku penyalahgunaan tembakau sintetis, dan tiga orang penyalahguna obat keras terlarang.

Adapun, kata dia, barang bukti yang disita berupa 39,29 gram sabu, 47,34 gram ganja, 17,47 gram tembakau sintetis dan 1.953 butir obat keras terlarang.

“Ini adalah bukti bahwa komitmen dari Polresta Bogor Kota dan Satnarkoba untuk memerangi terhadap narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang,” jelasnya.

Bismo mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku untuk mendapatkan barang haramnya yakni dengan sistem tempel, memesan melalui bandar, dan melalui media sosial.

Akibat perbuatannya, para pelaku diancam dengan Pasal 111 dan 112 Undang-Undang Narkotika 35/2009, dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar.

(Adi Wirman)