POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor mengevaluasi sistem setoran parkir resmi yang selama ini telah diterapkan.

Hal itu dilakukan karena regulasi yang mengatur soal persentase pendapatan juru parkir (jukir) di daerah ini belum ada.

Evaluasi itu dilakukan setelah Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Suryakencana, Kota Bogor, Senin 3 Juli 2026.

Dalam sidak itu, dia masih menemukan sejumlah ketidaksesuaian dan pelanggaran dalam pengelolaan parkir.

Sebagai contoh, jukir selama ini lebih banyak menerima pendapatan ketimbang uang yang harus disetorkan.

Menurut Jenal, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mekanisme penggunaan karcis resmi, sistem setoran retribusi, dan penataan para jukir.

"Sidak ini lebih kepada pengumpulan data, fakta riil di lapangan, serta informasi mengenai pemberlakuan tiket resmi Pemkot yang diberikan Dishub (Dinas Perhubungan)," ujarnya, kemarin.

Dari hasil pendataan tersebut, kata dia, akan dibahas bersama dengan Dishub, sebagai bahan penyempurnaan tata kelola parkir di Kota Bogor.

Menurut Jenal, Pemkot Bogor akan menata jukir yang selama ini mengatur perparkiran di beberapa titik.

Penataan ini akan dilakukan melalui program pembinaan secara bertahap. "Kami ingin para juru parkir resmi nantinya bisa menjadi bagian dari upaya meningkatkan pendapatan Kota Bogor," tuturnya.

Pendapatan yang diperoleh dari retribusi parkir itu nantinya akan dikonversikan untuk mendukung pembangunan di daerahnya.

Tanda parkir Jenal juga menginstruksikan dinas terkait untuk memasang tanda parkir resmi di 111 titik, termasuk di kawasan Suryakencana.

Pemasangan tanda parkir ini sebagai upaya untuk membedakan mana yang resmi dan ilegal.

"Sampai saat ini saya belum melihat tanda parkir resmi milik Pemkot Bogor yang dipasang oleh Dishub," ucapnya.

Padahal, kata Jenal, tanda parkir resmi ini seharusnya sudah terpasang.

Ia juga meminta Dishub untuk memasang rambu larangan parkir di beberapa titik untuk menghindari parkir liar.