KOTA BOGOR, POJOKBOGOR.id - Pemkot Bogor menerima kunjungan kerja Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Kamis (5/11/2026).

Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk membahas penguatan reformasi hukum sekaligus menyampaikan sejumlah persoalan daerah yang membutuhkan dukungan pemerintah pusat.

Kunjungan yang dipimpin Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, diterima langsung Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor.

Sejumlah isu strategis menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut. Mulai dari Indeks Pembangunan Hukum (IPH), lima pilar pembangunan hukum, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) hukum, hingga persoalan aset dan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan kementerian.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor juga menyampaikan sejumlah persoalan yang membutuhkan koordinasi lintas kementerian, di antaranya kapasitas Lapas Paledang, eks Kantor Imigrasi, serta aset milik pemerintah daerah yang sebelumnya telah dihibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Wali Kota Bogor, Dedie Rachim, mengapresiasi kunjungan tersebut. Menurutnya, pertemuan ini menjadi kesempatan bagi Pemkot Bogor untuk menyampaikan berbagai persoalan yang membutuhkan sinergi dengan pemerintah pusat.

"Permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya," ujar Dedie.

Di sisi lain, Dedie mengungkapkan bahwa pelaksanaan reformasi hukum di Kota Bogor telah memperoleh nilai A. Capaian tersebut merupakan hasil kolaborasi perangkat daerah bersama berbagai unsur masyarakat, instansi, dan lembaga terkait.

Menurutnya, salah satu upaya konkret dalam memperkuat penegakan hukum di Kota Bogor dilakukan melalui pelaksanaan sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara konsisten.

Selain penegakan perda, Pemkot Bogor juga memiliki sejumlah instrumen untuk memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Di antaranya melalui Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami serta penyediaan pos bantuan hukum di sejumlah wilayah yang dapat dimanfaatkan masyarakat secara gratis.

"Kota Bogor juga memiliki Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bale Badami. Kemudian, ada juga pos bantuan hukum di wilayah-wilayah yang bisa diakses secara gratis oleh masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari sosialisasi tugas dan fungsi kementerian sekaligus upaya menyerap berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah.

Menurut Andika, Kemenko Kumham Imipas ingin memastikan berbagai kebutuhan daerah, khususnya yang berkaitan dengan hukum, HAM, dan pemasyarakatan, dapat diidentifikasi untuk kemudian dikoordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait.

"Kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan, maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat, khususnya Kemenko," jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan serupa dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah Indonesia, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun kementerian dan lembaga.

Andika berharap, melalui koordinasi dan penyerapan aspirasi tersebut, berbagai persoalan hukum di daerah dapat memperoleh solusi yang tepat.

Upaya ini sekaligus diharapkan memperkuat pelaksanaan reformasi hukum nasional dan mendorong peningkatan Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.