POJOKBOGOR.ID - Polresta Bogor Kota, membongkar praktik  gas Elpiji subsidi 3 kilogram yang dioplos di sebuah gudang wilayah Kelurahan Margajaya, Kota Bogor.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Kota Bogor, Senin 13 Mei 2024, mengatakan polisi menangkap dua orang tersangka berikut sejumlah barang bukti.

“Beberapa saat lalu kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyuntikan gas. Pemindahan gas subsidi 3 kilogram ke 12 kilogram oleh dua tersangka yang sudah kita amankan,” kata Bismo.

Baca Juga: Dua Paslon Bupati Bogor jalur Independen Tak Penuhi Persyaratan

Dia menyebutkan, dua tersangka berinisial T dan N bertugas untuk menyuntikkan cairan gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bismo menyampaikan, praktik ilegal ini sudah berjalan sekitar satu minggu.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti di antaranya 280 tabung gas 3 kilogram, 55 tabung gas 12 kilogram, alat suntik, segel dan lainnya.

Baca Juga: Masalah Uang, Perempuan Asal Nanggung Dianiaya Tetangga

“Keuntungan per hari dari tersangka ini Rp3 sampai Rp5 juta per hari. Didistribusikan di sekitar masyarakat Kota Bogor dan Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Bismo mengungkapkan, dampak dari pengoplosan gas Elpiji subsidi 3 kilogram ini terjadi kelangkaan gas subsidi yang seharusnya merupakan hak untuk masyarakat kecil.N“Karena dipindahkan ini bisa berpotensi, ledakan, kecelakaan dan kebakaran,” kata Bismo Kepala Polresta Bogor Kota.