POJOKBOGOR.Id - Polresta Bogor Kota akan menetapkan tersangka terkait dengan kasus pelanggaran hukum dalam proses penerimaan peserta didik baru atau PPDB Kota Bogor.
Dijadwalkan, penetapan tersangka terkait dengan kasus pelanggaran hukum dalam proses PPDB Kota Bogor akan dilakukan hari ini, Kamis (14/09/2023).
"Untuk kasus PPDB Kota Bogor hari ini kami akan tetapkan tersangka," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, Kamis (14/9).
Baca Juga: Kemarau Melanda, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Namun demikian, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso enggan membeberkan lebih dalam terkait dengan peran terduga pelaku dalam proses PPDB Kota Bogor.
Kapolresta hanya menyebut akan segera melalukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Saat disinggung terduga pelaku apakah dari kalangan ASN, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menyebut satu orang yang bakal ditetapkan tersangka adalah berasal dari kalangan sipil.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota mengaku masih melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan kecurangan dalam PPDB Kota Bogor.
Baca Juga: Rayakan Dies Natalis Ke-60, IPB University Bakal Gelar Festival Terbesar di Bogor
Teranyar, polisi sudah melakukan pemeriksaan keterangan saksi dan melakukan verifikasi terhadap data laporan PPDB Kota Bogor yang sudah dikumpulkan.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila mengatakan, saat ini dari hasil pemeriksaan akan didalami apakah ada temuan tindak pelanggaran administrasi. Termasuk dugaan tindak pidana dalam PPDB Kota Bogor.
"Kemarin kita sudah melakukan penambahan dari keterangan saksi-saksi, termasuk juga data yang sudah kita kumpulkan sudah kita tahap verifikasi,” kata Kompol Rizka.
Adapun, sampai saat ini, aduan yang masuk ke jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota berjumlah sebanyak enam aduan.
"Untuk laporan masih 6, tapi untuk perluasan pengembangan kami masih lakukan dan berproses," sambung dia.
Disinggung apakah ada indikasi kecurangan atau manipulasi data dari hasil penyelidikan sementara ini, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota membenarkan. Namun, ia mengaku masih mendalaminya.
"Ada indikasi, tapi kami masih dalami," ucap Kompol Rizka Fadhila.
Sementara, ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, penyelidikan yang sudah dilakukan jajarannya saat ini, yakni pihaknya sudah melakukan penambahan keterangan saksi-saksi, termasuk mengumpulkan data-data dari tahap verifikasi.
"Hasilnya nanti akan kami dalami lebih lanjut mengenai masalah temuan, apakah temuan itu akan berkaitan dengan pelanggaran administrasi atau pidana. Kalau misalnya temuan itu berkaitan dengan pidana kita akan proses dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya," ungkap dia.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan kepada dinas-dinas terkait, sekolah, orang tua, Disdukcapil juga sudah kami lakukan pemeriksaan soal PPDB Kota Bogor," tukas dia.


