POJOKBOGOR.id - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bogor secara tegas meminta para pedagang hewan kurban untuk tidak berjualan di area publik.
Kepala DKPP Kota Bogor, Dody Ahdiat mengatakan, pemilihan lapak pedagang hewan kurban yang akan digunakan harus disertai izin dari wilayah, kemudian tidak menganggu ketertiban umum.
“Memang untuk sanksinya hanya meminta untuk pindah saja, karena secara regulasi secara khusus belum mengatur soal itu. Tapi, ini sebetulnya bisa saja kita terapkan Perda Tibum, cuma ini harus diatur secara teknis, karena ada pasal-pasal terkait tentang pemanfaatan area yang dilarang itu harus ada Perwali dan itu jangka panjang,” kata Dody Ahdiat, Senin 18 Mei 2026.
Dody menyampaikan bahwa pihaknya sudah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap hewan kurban, dan memeriksa administrasi lalu hewan kurban antar kota dalam provinsi, maupun lalu lintas antar provinsi.
“Jadi, administrasi lalu lintas antar kota dalam provinsi itu yang mengeluarkan Surat Keterangan Kesehatan (SKK) hewan kurban dari kota asal, sedangkan lalu lintas antar provinsi yang mengeluarkan SKK-nya dari provinsi. Semua, administrasinya diperiksa oleh tim,” jelasnya.
Dody juga menyebut untuk pemeriksaan kesehatan hewan kurban itu terdiri dari dua jenis, yaitu sebelum dan sesudah hewan kurban di sembelih (antemortem dan postmortem).
“Karena pada saat hariha itu tersebar di hampir semua wilayah di Kota Bogor, maka kami bekerja sama dengan PDHI, relawan dari IPB fakultas Peternakan, komunitas pemerhati peternakan termasuk anggota DPRD Kota Bogor. Untuk jumlah sekitar 600 orang,” ujar Dody.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat untuk memilih dan membeli hewan kurban sesuai syariat islam, yaitu tidak cacat, hawan kurbannya harus sehat dan layak untuk disembelih.


.webp)
