BOGOR, POJOKSATU.id - Kabar penting bagi para pelajar di Bogor dan orang tua. Pemerintah berencana kembali menerapkan kebijakan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028.

Artinya, siswa tidak lagi bisa menganggap kenaikan kelas sebagai sesuatu yang otomatis terjadi setiap akhir tahun ajaran.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Namun, pelaksanaannya masih menunggu penyelesaian regulasi berupa Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah beserta petunjuk teknis (juknis).

"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," ujar Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Siswa Malas dan Rajin Belajar Tak Bisa Lagi Disamakan

Abdul Mu'ti menjelaskan bahwa rencana perubahan kebijakan ini dilatarbelakangi berbagai masukan dari kalangan pendidik.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah anggapan bahwa siswa tetap dapat naik kelas meskipun belum menunjukkan capaian belajar yang memadai.

Bahkan, Abdul Mu'ti sebelumnya menyinggung fenomena yang disebutnya sebagai RMS atau rajin malas sama saja.

"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS: rajin malas sama saja," ungkapnya dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII pada 2 Oktober 2026.

Menurut pemerintah, kondisi tersebut perlu diperbaiki agar peserta didik memiliki dorongan lebih kuat untuk belajar dan mengembangkan kemampuannya.

Tak Hanya Nilai Akademik, Karakter Siswa Juga Dinilai

Dalam rancangan kebijakan baru, keputusan kenaikan kelas tidak hanya mempertimbangkan hasil ujian atau nilai akademik.

Perkembangan karakter, penguasaan materi pelajaran, serta kesiapan peserta didik juga menjadi aspek yang dipertimbangkan.

"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," kata Abdul Mu'ti.

Meski demikian, pemerintah belum menjelaskan secara terperinci batas nilai, indikator penilaian karakter, maupun mekanisme penentuan siswa yang harus mengulang kelas.

Ketentuan tersebut masih menunggu aturan resmi yang tengah disusun Kemendikdasmen.

Orang Tua dan Guru Perlu Bersiap Menjelang Tahun Ajaran 2027/2028

Rencana pemberlakuan kebijakan ini menjadi perhatian bagi sekolah, guru, siswa, dan orang tua di seluruh Indonesia, termasuk Kota dan Kabupaten Bogor.

Apabila diterapkan, sekolah perlu memastikan setiap keputusan kenaikan kelas didasarkan pada penilaian yang jelas, terukur, dan adil.

Sementara itu, orang tua diharapkan semakin aktif mendampingi proses belajar anak, bukan hanya memperhatikan hasil rapor pada akhir semester.

Penting dipahami bahwa aturan ini bukan berarti setiap siswa yang memperoleh nilai rendah otomatis tinggal kelas.

Mekanisme penilaian dan kesempatan perbaikan hasil belajar masih harus menunggu ketentuan resmi pemerintah.

Dengan target penerapan pada tahun ajaran 2027/2028, para siswa memiliki waktu untuk memperkuat kebiasaan belajar dan meningkatkan pemahaman terhadap materi pelajaran.