POJOKBOGOR.id – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kota Bogor resmi naik 0,25 persen.

Kebijakan ini disepakati oleh Pemkot dan DPRD Kota Bogor melalui perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023.

Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menjelaskan bahwa kenaikan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Kemendagri.

Aturannya, pemerintah daerah diberi ruang menaikkan tarif pajak maksimal 0,5 persen. Namun, Bogor memilih setengahnya.

“DPRD bersama Pemkot hanya sepakat 0,25 persen. Itu sesuai aturan yang ada, jadi insyaallah tidak akan terlalu membebani masyarakat,” ujar Endah.

Endah juga mengakui bahwa langkah ini diambil akibat berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, dengan rajin membayar pajak, Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa bertambah dan membantu mengurangi beban fiskal.

Selain soal pajak, Endah menegaskan layanan ambulans di RSUD, Puskesmas, dan Dinas Kesehatan tetap masuk kategori layanan kesehatan dasar.

Artinya, Pemkot tidak bisa serta-merta menaikkan tarif karena menyangkut kebutuhan publik.

Di sisi lain, DPRD juga menyoroti wacana retribusi di kawasan GOR Pajajaran.

Endah meminta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) untuk menyusun kajian lebih matang sebelum memberlakukan kebijakan agar tidak menimbulkan gejolak di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Dengan perubahan Perda 11 Tahun 2023, Pemkot Bogor juga didorong untuk lebih serius mengoptimalkan pendapatan daerah.

Sistem pajak kini dipantau secara digital dan terhubung 24 jam, sehingga data wajib pajak bisa lebih transparan.

“Harapannya, pendapatan daerah bisa meningkat tanpa terlalu membebani masyarakat,” tutup Endah.