BOGOR.POJOKSATU.id - Tarif pajak parkir di Kota Bogor sedang disorot. Potensi pajak parkir cukup besar, tetapi yang diterima pemerintah melalui pendapatan asli daerah (PAD) sangat minim.
Sebagaimana diketahui, Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa parkir di Kota Bogor ditetapkan sebesar 10% dari total jumlah pembayaran parkir. Namun, untuk gerai ritel seperti Indomaret dan Alfamart, setoran pajak saat ini tidak dihitung berdasarkan persentase.
Pembayaran pajak parkir untuk minimarket masih menggunakan sistem flat (tetap) dengan nilai yang sangat rendah, yakni sekitar Rp25.000 per bulan untuk setiap gerai.
Jumlah gerai minimarket di Kota Bogor sebanyak 238 dengan rincian 128 gerai Alfamart dan 110 gerai Indomaret. Dengan demikian, pajak parkir minimarket di Kota Bogor hanya 5.950.000 per bulan atau Rp71.400.000 per tahun.
Minimnya setoran pajak parkir minimarket tidak membuat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berdiam diri. Bapenda langsung melakukan uji petik untuk mencari tahu potensi PAD dari pajak parkir minimarket.
Kepala Bapenda Kota Bogor, Abdul Wahid mengatakan, uji petik dilakukan di delapan minimarket. Adapun hasil rincian perhitungan proyeksi omzet bruto bulanan beserta potensi ketetapan pajak daerah pada masing-masing lokasi adalah sebagai berikut:
1. Alfamart Babakan Bangbarung: Rp1.532.800
2. Alfamart Raya Kedung Halang: 1.036.00
3. Alfamart Pahlawan: 734.000
4. Alfamart Raya Wangun 2: 611.200
5. Indomaret Air Mancur: 1.584.000
6. Indomaret Kapten Yusuf: 828.400
7. Indomaret Tanah Baru: 937.200
8. Indomaret Tegallega: 1.522.000
Total: 8.785.600
Wahid menambahkan, berdasarkan hasil pengumpulan data lapangan dan perhitungan proyeksi potensi PBJT atas jasa parkir, jaringan gerai Alfamart pada 4 lokasi sampel memiliki total proyeksi omzet parkir sebesar Rp39.140.000 per bulan dengan potensi PBJT atas jasa parkir sebesar Rp3.914.000 per bulan.
Kontributor potensi terbesar berasal dari Alfamart Bangbarung dengan estimasi pajak sebesar Rp1.532.800 per bulan.
Sementara jaringan gerai Indomaret pada 4 lokasi sampel memiliki total proyeksi omzet parkir sebesar Rp48.716.000 per bulan dengan potensi PBJT atas jasa parkir sebesar Rp4.871.600 per bulan.
"Potensi terbesar berasal dari Indomaret Air Mancur dan Indomaret Tegallega dengan estimasi pajak masing-masing sebesar Rp1.584.000 dan Rp1.522.000 per bulan," jelas Wahid.
Secara keseluruhan, dari 8 lokasi sampel diperoleh total proyeksi omzet parkir sebesar Rp87.856.000 per bulan dengan total potensi PBJT atas jasa parkir sebesar Rp8.785.600 per bulan.
"Hasil uji potensi ini menunjukkan bahwa aktivitas parkir pada gerai retail modern memiliki kontribusi yang cukup signifikan terhadap penerimaan PBJT atas jasa parkir dan dapat menjadi salah satu objek pengawasan dalam rangka optimalisasi PAD Kota Bogor," tambah Wahid.
Sebagai upaya optimalisasi penerimaan daerah dari sektor PBJT atas jasa parkir, disarankan beberapa langkah sebagai berikut:
1. Melakukan rekonsiliasi data pelaporan pajak dengan membandingkan hasil uji potensi lapangan terhadap data SPTPD yang disampaikan oleh wajib pajak, guna mengetahui tingkat kepatuhan dan kesesuaian pelaporan omzet parkir.
2. Melakukan klarifikasi kepada wajib pajak apabila ditemukan perbedaan yang signifikan antara hasil uji potensi dan realisasi pelaporan pajak sehingga dapat diperoleh penjelasan dan data pendukung yang memadai.
3. Meningkatkan kegiatan pengawasan dan pendataan berkala pada lokasi-lokasi yang memiliki potensi penerimaan relatif tinggi, khususnya Alfamart Bangbarung, Indomaret Air Mancur, dan Indomaret Tegallega, guna memastikan kewajiban perpajakan daerah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Melakukan perluasan kegiatan uji potensi pada cabang retail modern lainnya di wilayah Kota Bogor sebagai bahan penyusunan basis data potensi PBJT atas jasa parkir yang lebih komprehensif dan representative. ***


.webp)
