KOTA BOGOR, POJOKBOGOR.id - Capaian reformasi hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mendapat apresiasi dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Dengan nilai mencapai 99,2 persen atau masuk kategori A, Kota Bogor dinilai memiliki sejumlah praktik baik yang layak menjadi percontohan bagi daerah lain di Indonesia.

Apresiasi tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Kemenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya, saat melakukan kunjungan kerja ke Balai Kota Bogor, Kamis (5/11/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Andika bersama jajarannya bertemu Wali Kota Bogor Dedie Rachim dan sejumlah perangkat daerah terkait.

Menurut Andika, tingginya capaian reformasi hukum Kota Bogor tidak terlepas dari berbagai terobosan serta pembaruan regulasi yang dilakukan pemerintah daerah. Praktik tersebut dinilai mampu memberikan dampak nyata terhadap penguatan Indeks Pembangunan Hukum di Indonesia.

Ia menyebut sejumlah inovasi Kota Bogor patut dijadikan contoh, terutama dalam menghadirkan pelayanan dan penyelesaian persoalan hukum yang lebih dekat dengan masyarakat.

Salah satu terobosan yang mendapat perhatian adalah keberadaan Bale Badami dan pos bantuan hukum, termasuk keterlibatan berbagai elemen masyarakat, lembaga, serta instansi dalam mendukung penyelesaian persoalan hukum.

Kemenko Kumham Imipas bahkan berencana menjadikan Kota Bogor sebagai salah satu sampel daerah dengan praktik baik reformasi hukum untuk kemudian diperkenalkan kepada pemerintah kabupaten dan kota lainnya.

"Kalau mau belajar jadi kota terbaik, harus datang ke Bogor," ujar Andika.

Sementara itu, Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan perhatian Kemenko Kumham Imipas terhadap berbagai program reformasi hukum yang telah dijalankan Pemkot Bogor.

Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai inovasi dan kebijakan yang telah dilakukan, khususnya dalam mendukung Indeks Pembangunan Hukum dan penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Dedie juga menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bale Badami yang dinilai memiliki potensi untuk diterapkan di daerah lain.

Ia menjelaskan, penyelesaian persoalan di tengah masyarakat tidak selamanya harus berakhir melalui jalur pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan.

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mencegah konflik agar tidak berkembang menjadi persoalan hukum yang lebih besar.

Melalui pendekatan musyawarah mufakat dan penyelesaian nonlitigasi, berbagai persoalan sosial diharapkan dapat diselesaikan secara lebih efektif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemkot Bogor membangun sistem hukum yang tidak hanya kuat dari sisi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.