BOGOR.POJOKSATU.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bogor, Muhammad Habibi, resmi dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno terbuka DKPP setelah majelis menyatakan yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sebagai penyelenggara pemilu.

Perkara ini berawal dari temuan adanya pergeseran atau manipulasi perolehan suara dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bogor.

Dalam pertimbangannya, DKPP menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga mencederai prinsip dasar penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil, dan transparan.

Majelis DKPP menegaskan bahwa penyelenggara pemilu memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk menjaga integritas setiap tahapan pemilu.

Manipulasi suara, dalam bentuk apa pun, dinilai sebagai pelanggaran serius karena berpotensi menghilangkan hak konstitusional pemilih serta merusak kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

“Perbuatan teradu telah mencederai integritas, independensi, dan profesionalitas penyelenggara pemilu,” demikian salah satu poin pertimbangan yang disampaikan dalam sidang DKPP.

Atas dasar itu, sanksi pemberhentian tetap dinilai sebagai langkah yang proporsional dan diperlukan untuk menjaga marwah lembaga pemilu.

Dalam amar putusannya, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sanksi tersebut agar berjalan sesuai ketentuan.

Putusan ini sekaligus menjadi penegasan sikap negara bahwa praktik kecurangan dalam pemilu, sekecil apa pun bentuknya, tidak dapat ditoleransi.

DKPP menilai, ketegasan dalam penegakan kode etik merupakan prasyarat utama untuk memastikan demokrasi berjalan sehat dan berkeadilan.

Kasus ini juga diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran penyelenggara pemilu di berbagai daerah agar senantiasa menjaga profesionalitas, netralitas, dan akuntabilitas.

Kepercayaan publik terhadap demokrasi, menurut DKPP, sangat bergantung pada integritas mereka yang diberi mandat untuk mengelola proses pemilihan umum. ***