POJOKBOGOR.id - Terjerat utang judi online, FA, manajer restoran Hotmen Kota Bogor nekat menggelapkan uang hingga ratusan juta di tempat kerjanya.

Manager Hotmen Kota Bogor ditangkap polisi dalam pelariannya di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah, pada 25 April 2024.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, kasus penggelapan ini awal diketahui dari audit keuangan internal sebelum kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.

Baca Juga: Nyaris Lima Tahun Sudah Tidak Pernah Ada Apel di Balai Kota Bogor, Perdana Pj Wali Kota Kumpulkan Semua ASN

“Kasus penggelapan ini terjadi di Hotman, Tajur, Kota Bogor yang dilakukan karyawannya yang menjabat manajer waktu tanggal 15 Maret,” kata Bismo, Selasa, 30 April 2024.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah bekerja satu bulan dan penggelapan dilakukan dengan cara mengambil uang setoran dari kasir di loker dan brankas.

FA mengambil uang setoran penjualan Hotman Kota Bogor milik pengacara kondang Hotman Apris Hutapea itu tidak hanya sekali dengan besaran berbeda hingga perusahaan mengalami kerugian Rp172 juta.

Baca Juga: Mall Pelayanan Publik hadir di Gedung DPMPTSP Kabupaten Bogor

“Totalnya Rp172 juta lebih. Yang bersangkutan mengambil uang tersebut tidak hanya satu kali. Pertama Rp50 juta, kedua Rp90 juta dan seterusnya,” urainya.

Usai melancarkan aksinya, FA kabur ke beberapa wilayah hingga akhir ditangkap dalam pelariannya di rumah temannya di wilayah Purbalingga, Jawa Tengah.

“Pelaku dalam pelariannya mulai dari Cihampelas, Garut, kemudian Purwokerto, menginap di hotel satu minggu sampai satu bulan dan juga menginap di rumah temannya,” katanya.

Baca Juga: Seru, Nobar Piala Asia U 23 Bogor Berkumpul Pakai Dress Code Segala

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka gunakan uang yang tidak disetorkan tersebut untuk judi online dan membayar utang di antaranya untuk judi online tersebut.

Selain itu tersangka membeli sepeda motor, laptop, telepon seluler, dan untuk biaya pada saat kabur ke Purbalingga.

Atas perbuatannya, FA disangkakan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.

Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa audit keuangan internal Hotmen Kota Bogor, rekaman CCTV, laptop, telepon seluler, sepeda motor, dan sisa uang Rp1,4 juta.