BOGOR.POJOKSATU.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor di bawah kepemimpinan Kepala Dishub yang baru, Sujatmiko Baliarto, langsung melakukan langkah tegas dalam menata lalu lintas kota.
Salah satu kebijakan awal yang diterapkan adalah penghapusan lahan parkir di sepanjang sisi Jalan Dewi Sartika, tepatnya di area yang berbatasan langsung dengan Alun-Alun Kota Bogor.
Kebijakan tersebut diambil sebagai solusi untuk mengurai kemacetan yang sering terjadi di kawasan tersebut.
Miko, sapaan akrab Sujatmiko, menyebutkan bahwa keberadaan parkir di badan jalan selama ini membuat kapasitas Jalan Dewi Sartika menurun drastis.
“Jalan Dewi Sartika seharusnya memiliki empat lajur aktif. Namun karena sisi kanan dan kirinya digunakan sebagai area parkir, kapasitasnya menurun hingga 3.500 Satuan Mobil Penumpang (SMP) per jam. Dengan dihapusnya lahan parkir di sisi Alun-Alun, kini kapasitas bertambah sekitar 1.500 SMP per jam,” jelas Miko.
Ia juga menambahkan, kebijakan ini tidak hanya berdampak pada Jalan Dewi Sartika, tetapi juga akan memperbaiki arus lalu lintas di Jalan Kapten Muslihat dan Gang Mekah.
Kemacetan yang biasanya menjalar ke dua ruas jalan tersebut diharapkan bisa ditekan seiring dengan hilangnya hambatan di jalur utama.
Meskipun lahan parkir di sisi Alun-Alun dihapus, Dishub Kota Bogor masih mengizinkan kendaraan untuk parkir di sisi lain, yakni di area pertokoan.
Namun, masyarakat dan wisatawan didorong untuk menggunakan kantong parkir alternatif seperti di Masjid Agung Kota Bogor dan Blok F Pasar Kebon Kembang.
“Penataan ini dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari program ‘Bogor Beres’, dengan target jangka panjang mewujudkan ‘Bogor Lancar’. Selain penghapusan parkir, langkah ini juga disinergikan dengan penertiban pedagang kaki lima yang dilakukan Kecamatan Bogor Tengah bersama Satpol PP,” terang Miko.
Sebagai wujud pelaksanaan kebijakan, marka parkir di sepanjang sisi Alun-Alun telah dihapus, dan sejumlah rambu larangan parkir telah dipasang oleh petugas Dishub.
Langkah ini mendapat sorotan positif karena dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menata lalu lintas kota dan menciptakan kawasan pusat kota yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pengunjung maupun masyarakat setempat. ***


.webp)
