POJOKSATU.id, JAKARTA - Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Rena Da Frina dikabarkan memiliki harta kekayaan melimpah. Kekayaan Rena Da Frina ditopang oleh suaminya yang menjabat Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) di Kementerian Pertanian (Kementan).
Faktanya, harta kekayaan Rena Da Frina hanya Rp4,5 miliar. Hal itu sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rena ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Februari 2024.
Harta Rena sama persis dengan kekayaan suaminya, Andi Nur Alam Syah yang dilaporkan ke PKPK pada 31 Desember 2023. Totalnya Rp4.528.058.653. LHKPN ini disampaikan Andi Nur Alam Syah pada saat masih menjabat sebagai Dirjen Perkebunan Kementan.
Baca Juga: Lima Paslon Siap Bertarung di Pilkada Bogor 2024, Dokter Rayendra-Eka Maulana Curi Perhatian
Dikutip Pojoksatu.id dari situs elhkpn.kpk.go.id, Selasa 24 September 2024, kekayaan Rena meliputi:
1. Tanah dan bangunan seluas 323 m2/200 m2 di Kab/Kota Bogor, hasil sendiri senilai 2.500.000.000
2. Mobil, Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x2 A/T tahun 2020, hasil sendiri senilai Rp 757.600.000
Baca Juga: Makna Nomor Urut 1 bagi Rudy Susmanto, Pesan Moral untuk Bogor Istimewa
3. Mobil, Honda Sedan tahun 2016, hasil sendiri senilai Rp 287.000.000
4. Motor, Yamaha NMAX tahun 2018, hasil sendiri senilai Rp 19.600.000
5. Sepeda Motor Honda Tahun 2012, hasil sendiri senilai 6.000.000
6. Harta bergerak lainnya Rp 20.500.000
7. Kas dan Setara Kas Rp 1.249.958.653
Total harta kekayaan Rena Da Frina yang juga calon wali Kota Bogor 2024 sebesar Rp 4.528.058.653.
Meskipun kekayaannya mencapai Rp4,5 miliar, Rena hanya memiliki kas dan setara kas Rp1,2 miliar. Dana inilah yang dapat dipakai untuk kegiatan Pilkada Kota Bogor hingga November 2024 mendatang.
Angka itu dipastikan tidak cukup untuk membiayai kebutuhan Pilkada yang ditaksir mencapai Rp15 miliar.
Berikut estimasi biaya Pilkada yang harus disiapkan oleh para calon kepala daerah di Kota Bogor:
1. Mahar politik Rp 500 juta per kusi anggota dewan, kali 10 kursi = Rp 5 miliar
2. Bimtek dan honor saksi 1.515 orang x Rp500 ribu = Rp 757 juta
3. Alat peraga 20 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (815.249) atau sekitar 163 ribu alat peraga. Jika 1 alat peraga nilainya Rp10.000, maka totalnya Rp1,6 miliar
4. Kampaye akbar diperkirakan menghabiskan Rp1 miliar
5. Kampanye rutin sekitar Rp 2 miliar
6. Pembiayaan tim sukses Rp 250 juta x 6 bulan = 1,5 miliar
7. Jasa konsultan dan lembaga survei untuk 3 kali survei Rp 900 juta
8. Kerja sama dengan media massa dan pihak lain Rp 2 miliar
Calon kepala daerah seperti boleh menerima sumbangan dana kampanye dari luar. Namun jumlahnya dibatasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Batasan sumbangan dana kampanya diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 tahun 2017 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Berikut bunyi PKPU/5 2027, Pasal 7 ayat 1 sampai 3:
(1) Dana Kampanye yang berasal dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) setiap Partai Politik selama masa Kampanye.
(2) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a, nilainya paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) selama masa Kampanye.
(3) Dana Kampanye yang berasal dari sumbangan pihak lain kelompok atau badan hukum swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b dan huruf c, nilainya paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) selama masa Kampanye. ***


.webp)
