POJOKSATU.id, BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor, Rena Da Frina.
Rena Da Frina diperiksa terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Otista yang menghabiskan anggaran Rp50 miliar lebih.
Kejati Jabar memanggil Rena untuk dimintai keterangan pada Kamis, 19 September 2024.
"Benar om, dalam proses penyelidikan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Sri Nurcahya Wijaya kepada Pojoksatu.id, Senin 23 September 2023.
Diberitakan sebelumnya, proyek jembatan Otista sempat menjadi sorotan publik lantaran tergenang banjir pada 30 Desember 2023.
Jembatan tersebut tergenang banjir hanya beberapa hari setelah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Desember 2023.
Baca Juga: Pelaku Pencongkelan Mata di Gunungputri telah Menyerahkan diri
Rena pun tak lepas dari sorotan. Sebab, dia menjabat sebagai Kadis PUPR yang bertanggung jawab terhadap pembangunan infrastuktur di Kota Bogor.
Kini, Rena sedang fokus untuk berkompetisi dalam kontestasi Pilkada Kota Bogor 2024.
Rena diusung oleh PDI Perjuangan sebagai calon wali Kota Bogor. Ia berpasangan dengan politikus PDI Perjuangan, Teddy Risandi. ***


.webp)
