POJOKSATU.id, BANDUNG - Kasus proyek Jembatan Otto Iskandar Dinata atau Otista Kota Bogor tidak hanya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Kasus ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus proyek jembatan Otista dilaporkan ke KPK pada November 2023 dengan nomor laporan: 205-KPK/MPCB-OTISTA/11/2023.
Sementara dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Otista senilai Rp 101 miliar dilaporkan pada Juli 2024 dengan nomor laporan: 28624/LP/Dumas/Otista/VII/2024.
"KPK sedang memantau pemeriksaan Rena di Kejati Jabar terkait Otista," ujar sumber Pojoksatu.id.
Ia menyebut Rena sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Rena akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan pada Kamis, 24 September 2024.
Kejati Jabar mengakui telah memanggil lima orang untuk dimintai keterangan terkait kasus proyek jembatan Otista.
Dari lima orang yang dipanggil pada Kamis, 19 September 2024, empat di antaranya telah memberikan keterangan. Sedangkan satu orang tidak hadir, yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR), Rena Da Frina.
"Kami undang lima orang, tapi hanya empat orang yang datang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahya Wijaya kepada Metropolitan.id (grup Pojoksatu.id), Selasa 24 September 2024.
Sri Nurcahya menanggapi pernyataan Rena Da Frina yang mengaku tidak pernah menerima panggilan dan belum diperiksa oleh penyidik Kejati Jabar.
"Ya karena dia nggak datang ke Kejati Jabar. Jadi, baru empat yang memberikan keterangan, wajar kalau dia jawab begitu," jelas Sri Nurcahya.
Nur Cahya mengaku belum mendapatkan informasi dari jaksa terkait jadwal pemeriksaan susulan terhadap Rena. Ia menyebut kasus Otista masih dalam tahap penyelidikan.
"Jadi perlu dicatat ini adalah tahap awal. Kami undang pihak pihak terkait untuk memberikan keterangan awal. Mereka yang kita panggil ini statusnya bukan saksi ya," tegasnya.
Dijelaksan Nur Cahya, Kejati Jabar memanggil 5 orang untuk dimintai keterangan karena ada laporan yang masuk ke Kejati Jabar.
"Ya ada pihak yang melapor dan kami tindaklanjuti," tandas Nur Cahya.
Sebelumnya, Calon Wali Kota Bogor Rena Da Frina yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kota Bogor membantah soal adanya pemanggilan Kejati Jabar.
Dia mengaku tidak pernah mendapat panggilan dari Kejati Jabar terkait dugaan korupsi di Dinas PUPR.
"Jadi saya sampaikan lagi itu tidak benar. Ya itu (simpang siur). saya tidak pernah dapat panggilan apapun," ujar Rena Da Frina di sela-sela pengundian nomor urut padangan calon wali kota dan wakil wali kota Bogor di Hotel Brajamustika, Senin malam, 23 September 2023.
Sebagaimana diketahui, proyek pembangunan jembatan Otista dilaksanakan selama 9 bulan pada Maret 2023. Selama pembangunan, jalan Otista ditutup, sehingga kendaraan tidak bisa melintas.
Rena Da Frina menjabat sebagai Kadis PUPR pada saat proses pembebasan lahan proyek Otista dimulai. Bahkan, Rena dilantik di dekat jembatan Otista pada Jumat, 10 Maret 2023.
Rena dilantik di lokasi tersebut untuk mengingatkan bahwa salah satu tanggung jawabnya sebagai Kadis PUPR adalah penyelesaian pembabasan lahan dan pembangunan jembatan Otista. ***


.webp)
