BOGOR.POJOKSATU.id - Setelah akhirnya dilaporkan oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Bogor, Taufik Hassunna pada Polresta Bogor Kota, kini Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta juga angkat bicara.
Alma menegaskan jika tidakan vandalisme dan perusakan pada Balaikota Bogor bukanlah hal yang sepele, melaikan tindakan serius yang ada pidana dan juga ancaman berat lainnya.
Ia juga menjelaskan jika oknum vandalisme terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara dan juga denda Rp500 juta.
“Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 junto Pasal 66, siapa saja yang melakukan vandalisme atau merusak bangunan cagar budaya dapat diancam pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun. Selain itu, ada ancaman denda minimal Rp500 juta hingga maksimal Rp5 miliar,” tutur Alma.
Ia menegaskan bahwa kasus tersebut masuk kategori tindak pidana umum, sehingga aparat penegak hukum berkewajiban menanganinya dengan serius.
Oleh sebab itu, semua pihak diimbau untuk lebih memperhatikan serta menjaga keberadaan bangunan maupun situs cagar budaya di Kota Bogor.
“Selama ini, banyak masyarakat menganggap bangunan cagar budaya sebagai hal biasa, padahal memiliki nilai historis yang harus dijaga. Penjagaan bukan hanya tanggung jawab pemilik bangunan, tapi seluruh warga negara,” tambahnya.
Dirinya berharap dengan adanya kasus ini semoga menjadi pembelajaran kedepannya untuk tidak meremehkan keberadaan cagar budaya. ***


