POJOKBOGOR.id - Lima tahun sudah kasus dugaan penipuan yang menimpa Brigjen (Purn) Rusiadi Soedjono Dorestia bergulir di Polres Bogor, namun hingga kini belum juga menemui titik terang.
Pihak pelapor, melalui LBH Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), menilai penyidik tidak serius menuntaskan perkara yang sudah dilaporkan sejak 13 Mei 2020 itu.
“Sejak kasus ini dilaporkan pada 13 Mei 2020, keadilan belum juga ditemukan,” kata Ketua DPP LBH HKTI, Apriansyah, kepada wartawan, Jumat (3/10/2025).
Kronologi Awal: Jual Beli Beras Berujung Dugaan Penipuan
Kasus bermula pada Maret 2020. Saat itu, PT Tri Murni yang mewakili Brigjen (Purn) Rusiadi sepakat menjual beras kepada Suryadi alias Haji Adi.
Pada 14–15 Maret 2020, sebanyak 220 ton beras dikirim langsung kepada Suryadi disertai dokumen pengiriman resmi.
“Dua minggu setelah pengiriman, Suryadi hanya membayar uang muka sebesar Rp550 juta,” ujar Apriansyah.
Beberapa minggu kemudian, tepatnya 2 April 2020, Suryadi menyerahkan cek BRI senilai Rp1,55 miliar sebagai pelunasan. Namun, saat hendak dicairkan, ternyata cek tersebut kosong.
Laporan Polisi dan Hilangnya Barang Bukti
Atas kejadian itu, korban melapor ke Polres Kabupaten Bogor dengan nomor laporan: LP/B/213/V/2020/JBR/Res.Bgr.
Seluruh barang bukti, termasuk cek asli, diserahkan ke penyidik. Namun, belakangan muncul kejanggalan: penyidik menyatakan cek asli tidak ditemukan, dan yang tersisa hanya fotokopinya.
“Semua barang bukti sudah diminta polisi sejak awal. Pelapor memang lalai tidak meminta tanda bukti terima karena percaya pada referensi kerabat yang menyarankan melapor ke Polres Bogor,” ungkap Apriansyah.
Penetapan Tersangka Baru Setelah 3 Tahun
Setelah lama mengendap, penetapan tersangka baru dilakukan pada 15 Desember 2023, atau tiga tahun tujuh bulan sejak laporan pertama. Meski begitu, proses hukum masih belum juga selesai.
Berkas perkara sempat dikirim penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, namun dikembalikan pada 7 Maret 2024 untuk dilengkapi. Hingga kini, berkas belum juga dilimpahkan kembali.
Apriansyah menduga ada indikasi kasus ini akan dibiarkan “P19 mati”, istilah untuk berkas perkara yang tidak pernah dilanjutkan ke pengadilan.
“Ketika pelapor menanyakan perkembangan, baik penyidik maupun jaksa saling lempar tanggung jawab. Tidak ada kejelasan sampai di mana penanganan perkara ini,” ujarnya kesal.
Desakan ke Pimpinan Polri
Menurut Apriansyah, lambannya penanganan perkara ini menunjukkan adanya ketidakseriusan aparat. Ia mendesak Kapolda Jawa Barat dan Kapolri menindak tegas jajarannya yang dinilai tidak profesional.
“Kalau laporan purnawirawan TNI AD saja diabaikan, bagaimana nasib laporan masyarakat biasa?” tegasnya.
Ia menambahkan, kasus ini menjadi ujian bagi komitmen reformasi Polri, apakah sungguh dijalankan atau sekadar slogan.
“Ini bukan sekadar perkara beras dan cek kosong, tapi tentang rasa keadilan dan integritas aparat hukum,” tutup Apriansyah.


.webp)

